Kasus Korupsi Mantan Kades Pasir Mandek di Kejari Mempawah.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Meski sudah empat tahun dilaporkan oleh masyarakat, kasus dugaan korupsi dana Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar, hingga saat ini belum ada perkembangan alias jalan ditempat.

Bacaan Lainnya

Kasus yang melibatkan mantan Kades Pasir, inisial AH semasa menjabat Kades, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara 640 juta rupiah dari hasil temuan BPKP Provinsi Kalimantan Barat.

Tim 9 (sembilan) perwakilan dari warga Desa Pasir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penangangan kasus itu, yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Mempawah.

Saat mendatangi kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah. Pada Selasa (31/12/2024), untuk mempertanyakan kasus AH Mantan Kepala Desa Pasir.

Wanto dari Tim 9 (sembilan) Desa Pasir, menyampaikan,” AH Mantan Kades Pasir sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Polres Mempawah, namun belum ada penahanan terhadap AH. Karena berkasnya sudah dilimpahkan dari Penyidik Polres Mempawah, Kajari Mempawah.

Namun sudah 2 (dua) kali berkas tersebut, dikembalikan lagi oleh Kajari Mempawah, ke Penyidik Polres Mempawah. Ada, apa…??? dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Pasir Tahun 2019 yang kami laporkan.

Inisial AH Mantan Kades Pasir kasus dugaan korupsi dana Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar, ( red )

“Kami berharap, jangan sampai keresahan masyarakat desa pasir memuncak, dengan ketidak pastian penanganan kasus ini. Sementara pelaku yang telah merugikan masyarakat Desa Pasir, bebas berkeliaran. Ada, apa…??? dengan Kejaksaan Negeri Mempawah,” tegas Wanto dari Tim 9.

Ditempat terpisah, Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi, SE.,SH.MH.” dalam statemen yuridisnya mengatakan bahwa kejaksaan negeri mempawah tetap On the track alias tetap Profesional sesuai Aturan dalam memproses kasus dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh mantan kades pasir mempawah, apalagi hasil hitungan kerugian negaranya sudah di terbitkan oleh BPKP Propinsi kalimantan barat, kata yayat.

Kami tetap optimis dan tetap berpikir positive bahwa kinerja kejari mempawah dalam rangka memberantas para pencuri uang negara alias memberantas korupsinya pasti berdasarkan konsep penegakan supremasi hukum sesuai maunya hukum itu sendiri bukannya sesuai kemauan personalnya sendiri, sebut yayat.

Perlunya di control dan ditindak tegas para kades kades nakal yang sudah melakukan Penyalahgunaan kewenangannya dalam menggunakan Anggaran Negara yang di alokasikan untuk pembangunan Desa sehingga berakibat terhadap ruginya negara, cukup bisa di bayangkan apabila kecurangan yang dilakukan oleh kades se Indonesia diangka 10 persen saja maka berapa akumulasi uang negara yang di korupsinya, oleh karena itu publik atau masyarakat mesti meningkatkan kepeduliannya dengan cara meng kontrol secara massive terhadap penggunaan anggaran desa oleh kepala desa, karena publik atau masyarakatlah yang lebih tahu perbuatan korup dari para kadesnya, cetus yayat.

(Irwandi NI86/Tim ).

Pos terkait