Kasi Penerangan Hukum Kajati Kalbar, Bantah Isu

PONTIANAK, News Investigasi-86. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar.A

Bacaan Lainnya

Terkait saksi dalam dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan mantan Gubernur Kalbar, muncul dan menjadi judul di sejumlah media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.

“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya, Rabu (09/10/2024).

Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, hanya sebatas informasi biasa bukan soal pemanggilan.

Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan” katanya.

Secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.

“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya.

Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat saat menyikapi tentang Mis-Informasi antara Pihak Kejati dengan Media yang Meng Up berita terkait dengan Judul maupun redaksi yang tidak sinkron secara aktual dan faktual, hal ini mesti diluruskan dengan sebenar benarnya agar tidak menjadi Berita yang mengandung Fitnah dan Provokasi karena tidak diperbolehkan pemberitaan yang sifatnya ilustrasi dan opini pribadi, sebut yayat.

Harapan yayat supaya kedepannya media dengan Aparat penegak hukum dapat menciptakan situasi yang sinergis dalam hal menampilkan pemberitaan yang Up to date dan valid maksudnya agar berita yang di publikasikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU baik itu UU Pers maupun UU ITE, kata yayat.

Tidak sinkronnya berita tentang kasus adanya dugaan penyelewengan dana hibah mujahidin yang dimaksudkan oleh kelompok tertentu mesti di lakukannya lagi evaluasi serta pendalaman masalahnya agar tidak memiliki tendensi tendensi mendiskreditkan tanpa bukti oleh kepentingan akibat dari sengketa antar personal, cetus yayat.

Meminta dengan sangat pada semua pihak agar dapat menjaga jangan sampai terjadinya Pemberitaan Mis – informasi yang dampaknya akan membahayakan terjadinya benturan benturan publik yang pro dan kontra, karena di satu sisi pemberitaan adalah merupakan wujud dari interest publik yang mesti diakomodir sedangkan disisi lainnya pemberitaan mesti aktual dan faktual, berarti mesti adanya sinkronisasi yang Up to date dan Valid agar pemberitaan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sahut yayat lagi.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait