Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

SAMBAS KALBAR,

Pada hari Rabu tanggal 21/9/2022 jam 08.00 wib bertempat di Halaman Mapolres Sambas telah berlangsung upacara serah terima jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran dilingkungan Polres Sambas.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam upacara serah terima tersebut adalah Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.S.I.K, M.H, selaku Inspektur Upacara, Ketua Cabang Bhayangkari Sambas Ny. Citra Laba Meliala beserta Pengurus, Waka Polres Sambas Kompol Eko Mardianto S.I.K, M.H, Pejabat Utama Polres Sambas, Kapolsek jajaran serta Personil Polres Sambas.

Pejabat utama dan Kapolsek dalam jajaran Polres Sambas yang melakukan serah terima antara lain adalah Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar kepada AKP Hoerrudin,S.I.K, Kasat Reskrim dari AKP Sutrisno,S.I.K, M.H kepada AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K, Kapolsek Sejangkung dari Iptu Firdaus kepada Iptu Acep BK, Kapolsek Jawai dari Iptu Juanda,S.E kepada Iptu Agus Ganjar, Kapolsek Galing Ipda Hazimi, S.E kepada Ipda Samsudi, S.H, Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zainudin, S.A.P kepada Iptu Dwi Hendy Winoto, S.H, Kapolsek Jawai Selatan dari Iptu Agus Trimarsono,S.H kepada Ipda Zainudin,S.A.P, Kapolsek Sajad dari Iptu Agus Ganjar kepada Ipda Hazimi,S.E.

Mutasi dan serah terima jabatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Keputusan Kapolda Kalbar nomor : ST/661/IX/KEP/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polda Kalbar.

Dalam sambutannya Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, S.I.K, M.H menyampaikan, “Ucapan terimakasih kepada pejabat yang lama selama berada di Polres Sambas dan kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri ditempat tugas masing-masing.

Bahwa tantangan tugas yang dihadapi Polri kedepan semakin berat, masyarakat terlihat lebih kritis terhadap upaya penegakan hukum dan Ham, untuk itu Polri dituntut agar lebih transparan, bersahabat dan menjadi figur pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mencerminkan sikap santun serta disiplin dalam menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan dan Per Undang-undangan yang ada”, tegasnya.

Revie NI86C/Umum .

Pos terkait