KOTA BEKASI,
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki S.I.K, M.H dan Kasat Narkoba menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pemusnahan barang bukti diantaranya narkotika, obat – obatan, senjata tajam, senjata api serta barang bukti jenis lainnya, dan sudah memiliki kekuatan Hukum tetap periode putusan Desember 2020 sampai dengan Januari 2022, bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (24/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah R, S.H, LLM mengatakan,” Bahwa barang bukti narkotika total perkara 234 perkara diantaranya ganja 36 perkara berat 12583, 2070 gram, Shabu 192 perkara dengan berat 5711, 80309 gram, tembakau sintetis 12 perkara berat 65, 5755 gram, Tramadol 3 perkara 1907 butir, Hexymer 3 perkara dengan total 2641 butir, Trihexy phenidyl 3 perkara total 1052 butir, juga barang bukti senjata tajam 11 perkara, jumlah senjata tajam 11 bilah dengan berbagai macam bentuk dan ukuran.
“Barang bukti jenis lainnya 46 perkara dengan135 jenis dengan berbagai macam bentuk dan ukuran,” Jelas Kajari.
Semua barang bukti dimusnahkan di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disaksikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, Kasat Narkoba Kompol Guntur Nugroho.
Sementara itu saat di wawancara Investigasi 86, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K,.M.H mengatakan, “Dengan pemusnahan barang bukti ini menandakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota mempunyai komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya, barang bukti ini merupakan sitaan dari satuan Reskrim dan satuan narkoba polres metro Bekasi Kota dan kedepannya Polrestro Bekasi Kota tetap bertindak tegas.
( Kartoni Lubis )