NTB.newsinvestigasi86.com
Warga masyarakat Desa Ranggagata beramai ramai mendatangi Kantor Inspektorat Lombok Tengah, mereka berusaha menguak tabir penghalang Proses Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2019 dan Warga juga meminta kepada tim Investigasi agar tidak main main terhadap dugaan korupsi DDs yang dilakukan oknum Kades Ranggagata berinisial MH
” Kami masyarakat merasa sudah sangat dirugikan oleh oknum MH. Seharusnya sebagai Pejabat dia harus membantu masyarakatnya yang dalam keadaan kesulitan terlebih dimusim Pandemi seperti saat ini, dia justru memperkaya dirinya di atas penderitaan warganya dengan cara membuat Program fiktif, oleh karena itu kami akan terus berusaha untuk menguak tabir penghalang yang menghalangi proses penanganan dugaan kasus tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum MH ini, “kata pelapor saat ditemui awak media investigasi-86, saat mendatangi Kantor Inspektorat Lombok Tengah.
Tim Inspektorat yang ditugaskan melakukan Investigasi atas kasus ini sama sekali tidak menyentuh Substansi dari data yang kami sampaikan dalam laporan kami, Jelas dalam laporan kami menyampaikan beberapa item program yang diduga fiktif sama sekali dengan jumlah anggaran per item hingga taksiran kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan oknum MH tersebut mencapai angka Rp. 712,875.650.”ungkapnya
Lalu apa alasannya APH tidak segera melakukan penahanan terhadap terlapor,”Katanya. Jelas sekali tim ini main main, Bahkan menurut kami ada sinyalmen keterlibatan mereka sebagai APH, karena mengaudit data yang kami laporkan tersebut cukup lihat item yang ada dilaporan kami dan cek fakta lapangannya, karena ini program fiktif,”lanjut pelapor
Jangan tim inspektorat ini seolah olah membodohi kami, lain yang kami laporkan lain pula yang diinvestigasi, Ada apa?, jangan jangan mereka juga terlibat, karena logikanya jika laporan kegiatan sang Kades dulu tidak lengkap menurut inspektorat pasti Dana Desa berikutnya tidak akan bisa dicairkan, dan harusnya ada atau tidak ada laporan inspektorat harus turun mengaudit penggunaan anggaran DD ini,”ujar mereka lagi
Menurut mereka yang lebih membodohi masyarakat lagi adalah Tim inspektorat selalu berdalih pengalihan pengalihan tetapi tak satupun dari pengalihan tersebut bisa mereka tunjukan bukti pengalihan yang dimaksud, padahal jelas item di RAPBDes perubahan ada tapi pelaksanaanya di lapangan tidak ada (ZONK) alias FIKTIF. tapi hal ini oleh tim Investigasi katanya ada pengalihan, Ini kan sangat aneh, benar benar pembodohan masyarakat dan upaya melindungi koruptor”kata Hengky. Tapi kami akan terus berusaha menguak tabir kepalsuan ini, Masalahnya ini jelas jelas program fiktip bukan Mark Up Anggaran,”tutup mereka
Pihak Inspektorat yang menerima warga Ranggagata ketika dimintai tanggapannya tentang hal ini oleh awak media News Investigasi86. mereka mengatakan tidak berani memberikan tanggapan karena hal tersebut merupakan wewenang Inspektur, sementara Inspektur Kantor Inspektorat Lombok Tengah saat itu sedang tidak ada di tempat dengan alasan keluar dan ketika dihubungi beberapa kali lewat ponsel/WAnya tidak mau memberikan tanggapan atau komentarnya.
(NI86NTB)