Kantor Desa Jago Bersatu Tanpa Papan Nama Diduga Berpotensi Adanya Korupsi.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Kondisi kantor Desa Jago Bersatu, kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat ini kondisinya sangat memalukan.

Bacaan Lainnya

Betapa tidak, sebagai salah satu kantor pelayanan terhadap masyarakat seharusnya kantor tersebut nyaman dan bagus,

Celakanya lagi papan nama Kantor Desa tidak ada terpasang di halaman kantor desa, juga papan struktur Organisasi Pemerintahan desa juga tidak ada terpasang. Seolah-olah bukan kantor pemerintahan desa.

Ironisnya lagi, papan informasi terkait dana APBDes pun tidak ada terpasang, padahal papan Informasi tersebut diwajibkan terpampang di halaman Kantor Desa.

Agar warga masyarakat dapat mengetahui dana APBDes yang dikelola oleh Pemerintahan desa transparan peruntukan dana anggaran APBDes tersebut.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mengingat dalam beberapa kasus, tidak adanya papan nama informasi. Dapat menjadi indikasi adanya pontensi tindakan korupsi atau penyimpangan lainnya.

Terkait hal diatas M. Sandi warga Sandai, menuturkan, pentingnya papan nama di setiap kantor yang semestinya harus diutamakan, untuk dapat diketahui dan mudah dikenal oleh masyarakat. Khususnya bagi masyarakat pendatang yang berkunjung ke kantor desa.

Bilamana kantor desa tanpa nama kantor desa menunjukkan kurangnya indentifikasi dan profesionalisme, ucap M. Sandi.

Tambah M. Sandi. Hal ini bisa menyebabkan kebingungan bagi warga yang mencari kantor desa/atau membutuhkan layanan pemerintahan desa.

“Tidak adanya papan nama juga dapat dianggap sebagai kurangnya transparansi dan akuntabilitas, dan berpotensi membuka celah untuk tindakan KORUPSI. Keberadaan papan nama mencerminkan citra profesional dan teratur dari kantor desa,” tegas M. Sandi. Jum’at (15/08/2025).

Ditempat terpisah Diki (52) Penggiat Anti Korupsi Kalbar, Kantor desa yang tidak memasang papan nama kantor desa tidak secara langsung, ini bisa menjadi indikasi adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Pemerintahan desa.

Bilamana ketidakpatuhan ini berkaitan dengan Penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemerintahan desa. Mereka dapat memanggil Kepala Desa (Kades) untuk memberikan klarifikasi terkait ketidakpatuhan tersebut, ujar Diki mengakhiri.

Kemudian awak media News Investigasi-86, konfirmasi M. Yusup selaku Kepala Desa (Kades) Jago Bersatu, melalui pesan WhatsApp 0821 5093 xxxx terkait hal diatas menyampaikan,”Papan nama kantor desa masih dipesan tidak lama lagi mau jadi, papan infografis desa karena Pemerintah daerah menyuruh membuat anggaran perubahan, terkait Adenya Koperasi de8s maka setelah membuat anggaran perubahan Barok buat baleho infografis desa,” ucap M. Yusup Kades Jago Bersatu mengakhiri. Jum’at

(15/08/2025). (EZNI86).

Pos terkait