Kades Sukawali Layak Diperiksa , Diduga Menipu Perusahaan Terkait Pembebasan TKD.

TANGERANG, News Investigasi-86,

Diduga Perusahaan tertipu oleh S alias A Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, terkait pembebasan tanah berlokasi di Desa Sukawali.

Bacaan Lainnya

Karena perusahaan tersebut. Melakukan pembebasan tanah di wilayah Desa Sukawali, disinyalir Tanah Kas Desa/TKD (Aset Desa) Sukawali, yang dibuatkan sertifikat PTSL tahun 2023 atas nama warga oleh Kades S alias A terdiri :

1.Nama HB (54) : 3 (tiga) sertifikat PTSL Nomor : 02177, Luas tanah : 1.999 M2, Nomor : 02208, Luas tanah : 2.727 M2, Nomor : 02178, Luas tanah : 6.290 M2, Total : 11.016 M2.

2.Nama AD (64) Bin RM : 3 (tiga) sertifikat PTSL. Nomor : 02156, Luas tanah : 3.288 M2, Nomor : 02155, Luas tanah : 2.617 M2, Nomor : 02154, Luas tanah : 2.023. Total : 7.928 M2.

Seperti pemberitaan sebelumnya, S alias A Kepala desa/Kades Sukawali. Telah melakukan manipulasi data mengajukan program PTSL tahun 2023, dengan mengatas namakan warga tersebut. Diduga masih ada nama warga lain yang dibuatkan sertifikat PTSL tahun 2023.

Celakanya lagi Kades S alias A, dari manipulasi data Tanah Kas Desa (TKD) Sukawali, dijadikan hak milik warga tersebut. Diduga menerima pembayaran mencapai miliaran rupiah, dari pihak perusahaan tersebut.

Menurut informasi yang didapat news investigasi 86, dari narasumber dipercaya, S alias A Kepala desa/Kades Sukawali. Melakukan hal yang sama di tanah Fasos/Fasum milik Komplek Perumahan Pondok Cituis Indah seluas 447 M2.

Dijadikan sertifikat PTSL Nomor 02148 Tahun 2022 atas nama anaknya berinisial AM (26), dengan modus manipulasi data akte jual beli. Sehingga tanah Fasos/Fasum beralih menjadi lapangan bulu tangkis milik Kades S alias A.

Mengacu Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sampai berita ini diterima redaksi News Investigasi-86, masih mengumpulkan informasi terkait TKD bisa diperjual belikan Kades Sukawali, dan memanipulasi data akte jual. Untuk mendapatkan sertifikat PTSL tahun 2022 – tahun 2023.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi dalam Analisa Yuridisnya mengatakan via WhatsApp, bahwa adanya indikasi dugaan perbuatan Curang yang dilakukan oleh S alias A, Kades Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Mesti di Periksa oleh Aparat Penegak Hukum, mengingat dugaan perbuatan curang nya sudah mengarah pada pidana penipuan dan penggelapan dengan cara memanipulasi Data Warga untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri, kata yayat.

Dugaan Perbuatan kecurangan yang dilakukan oleh S alias A Kades Sukawali, adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan modus penipuan dan penggelapan dengan menggunakan data milik orang lain. Maka dari perspektif Hukum Unsur kejahatannya yang sudah mencukupi untuk dilaporkan kepada pihak APH, maka masyarakat yang telah dirugikan mesti melakukan langkah pelaporan secara Resmi agar Proses Penegakan Hukumnya dapat segera di Up oleh APH, sebut yayat.

(EZNI86).

Pos terkait