CIAMIS, newsinvestigasi-86.com.
Berawal dari adanya tagihan dari rekanan atau penyuplai material pada pekerjaan fisik tahun 2020 kepada Pemerintah Desa yang berjumlah ratusan juta dan menjadi perbincangan di masyarakat akhirnya terkuak.
Hal ini terjadi akibat bendahara Desa diduga telah mengelapkan keuangan Desa yang jumlahnya mencapai ratusan juta hingga tagihan tidak terbayar. Karena Bendahara tak bisa menyelesaikan secara munsyawarah, Membuat Kades menjadi kesal dan melaporkan perbuatan bawahannya itu ke Tipikor Polres Ciamis, Sabtu (20/3/2021).
Sekretaris Desa Sukajaya, Dedi membenarkan adanya permasalahan keuangan di Desa Sukajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
“Memang benar di Desa Sukajaya adanya permasalahan keuangan. Namun untuk lebih tepat berapa jumlahnya, Silahkan bisa dikonfirmasi langsung ke pak Kades. Karena beliau yang lebih berhak menjawab masalah ini”, kata Dedi
Dedi menyebut, uang sebesar itu diketahui tidak ada di bendahara pada tahap tiga. Adapun uang yang diduga belum jelas peruntukannya untuk apa, itu mungkin bendahara dan pak Kades yang bisa menjelaskan.
Sumber uang yang diduga belum bisa dibayarkan oleh bendahara untuk pembayaran HOK dan matrial, saya juga ngak bisa menjelaskan, apakah uang tersebut bersumber dari dana desa atau Bankeu. Karena saat ini permasalahan sudah ditangani oleh Tipikor Polres Ciamis.
“Kebetulan hari ini bendahara juga dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH)”, ucapnya.
Terpisah, Kades Sukajaya, Uu Jumadi menjelaskan, Uang sejumlah kurang lebih Rp.190 juta yang berada dibendahara dari anggaran Dana Desa telah hilang tanpa jelas kemana alurnya.
Daripada saya mendapat Suudzon dari masyarakat lebih baik saya laporkan bendahara tersebut ke Aparat Penegak Hukum (Tipikor) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ungkap Uu saat dikonfirmasi.
“Sebagai Kepala Desa, Saya sudah berusaha untuk melakukan musyawarah setelah mengetahui adanya uang yang tidak jelas. Namun karena belum ada solusi, makanya saya membuat laporan supaya yang bersangkutan bertanggung jawab “.
Lanjutnya ” Sekarang masalah ini sedang ditangani oleh pihak Tipikor Polres Ciamis. Ya tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Tapi kalau masalah pekerjaan fisik diluar anggaran BLT Dana Desa, semuanya sudah selesai “, terangnya.
Terkait hal tersebut, Dadan S, selaku bidang lnvestigasi di Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis merasa heran, ”ko bisa terjadi?, biasanya setiap pelaksanaan fisik bangunan di setiap Desa akan dilakukan dengan pemantauan semua pihak sesuai bidangnya”.
Bendahara itu kan bisa memegang uang tersebut setelah pencairan yang tentunya disepakati oleh Kepala Desa. Begitupun pengeluarannya. Uang sejumlah 190 juta bukan sedikit, ko bisa tidak terkoreksi sebelumnya, katanya.
“Lantas setiap kali adanya bon dari toko material kan biasanya langsung dibayar untuk laporan pertanggung jawaban keuangan dari blBendahara ke Kepala Desa “, ujarnya.
Kami akan terus memantau kejadian ini demi adanya keterbukaan untuk masyarakat. Kami berharap, Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini ditangani oleh pihak Tipikor Polres Ciamis menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan atau menyalah gunakan wewenang.
Sehingga ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali untuk desa lainnya, khususnya di kabupaten Ciamis, pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir, Bendahara Desa Sukajaya tersebut
belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.
(riff).