BEKASI,newsinvestigasi-86.com
Terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen negara Pasal 263 KUHP H.Abdul Wahid, Kepala Desa (Kades) Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, kembali menjalani proses persidangan ke sembilan (9) Kamis (24/6/2021). Meski telah bersatus sebagai terdakwa tapi belum ditahan dan H.Abdul Wahid CS masih menjabat sebagai Kades dan beraktivitas normal menjalankan pemerintahan desa.
Hal itu sempat menjadi pertanyaan ahli waris dan warga Desa Taman Rahayu ” Kok Kades sudah jadi terdakwa belum ditahan dan masih aktif ya? , apa gak ada aturan dari pemerintah kalo Kades sudah jadi terdakwa harusnya diberentiin dulu,” ujar Gunawan alas Kiwil salah satu ahli waris yang melaporkan.
Terkait hal itu Camat Setu Joko Wijatmoko angkat bicara, saat dikonfirmasi melalui pesan wattsshap mengenai Kepala Desa Taman Rahayu, Abdul Wahid dan kawan -kawan yang sampai saat ini masih aktif di jabatannya.
“Sesuai dengan Undang – Undang (UU) No 6 tahun 2014, yang menyatakan Kepala Desa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, jadi untuk Kades yang mengalami masalah seperti ini, tetap kita tunggu hasil dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/6/21).
Lanjutnya, sampai saat ini untuk pelayanan di Pemerintahan Desa Taman Rahayu tidak terganggu, karena memang Kepala Desa nya masih aktif, “tuturnya.
Ia menambahkan, “saat pertama kali saya masuk ke Kecamatan Setu dan belum mengetahui kasus ini, saya sudah ingatkan Kepala Desa, untuk selalu hati – hati di dalam mengambil keputusan atau kebijakan, supaya terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan, “pungkasnya.
(GunNI-86)