Kab.Bogor.newsinvestigasi-86.com
Kurang lebih setahun lalu di bulan Februari, penyebaran Covid-19 sudah mulai dipergunjingkan telah sampai ke Indonesia, tetapi disesalkan Pemerintah kurang cepat tanggap dan bertindak untuk mengantisipasinya, sehingga dampaknya seperti keadaan saat ini belum terkendali.
Setahun hampir berlalu alih-alih memutus rantai penyebarannya, justru tanda tanda pengendalian belum juga tampak secara signifikan. Di awal tahun 2021 di Bulan Januari justru beberapa kali terjadi rekor terkonfirmasi positif Corona diangka 14.000 lebih, bahkan hampir 15.000, dengan total warga terjangkit terkonfirmasi sudah menembus angka 1 juta an orang, bahkan pengamat kesehatan memperkirakan angka sebenarnya jauh lebih besar dari itu.
Kabupaten Bogor, juga pada Bulan Januari ini sempat mencatatkan rekor, karena seluruh Kecamatan masuk jadi zona merah, dan sempat jadinpenyumbang angka terkonfirmasi positif Corona terbanyak untuk Provinsi Jawa Barat.
Kondisi yang demikian ini menimbulkan keprihatinan Udin Saputra SH, selaku Kades Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Saat bincang-bincang dengan awak media News Investigasi86, di Kantornya hari Rabu 3 Februari 2021.
“Hampir setahun ini, seluruh energi kita difokuskan untuk mengatasi dan upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, selain menyalurkan berbagai bantuan ke masyarakat terdampak Covid-19. Dimulai dengan sosialisasi, himbauan, bahkan upaya Penegakan Prokes bekerjasama dengan Muspika Gunung Putri, dan aparat penegak hukum, elemen kemasyarakatan agar mematuhi 3 M, Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak, sebagai upaya mengendalikan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, sudah kita lakukan di wilayah Ciangsana” Ujarnya
Pihaknya menampik lemahnya penegakan Prokes saat penyaluran BST oleh pegawai Kantor Pos di Kantor Desa, beberapa waktu lalu, ada pihak menyoroti , bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan. Pihak Kantor Pos menyiapkan waktu membagikan BST itu 4 hari, untuk 2.000 lebih KPM warganya.
Perangkat Desa Ciangsana telah memfasilitasi seoptimal dengan mengatur jadwal warga dalam pengambilan BST tersebut disesuaikan dengan waktu petugas kantor Pos bahkan waktunya ditambah 1 hari lagi sehingga menjadi 5 hari. PemDes menyiapkan masker untuk warga yang tidak membawanya, dan mengatur warga agar mematuhi 3 M, saat proses kegiatan tersebut.
“Biasalah namanya warga, misalkan dapat jadwal jam 8, datang jam 9, tentu berdampak pada warga lain yang kebagian jadwal jam 9, hal inilah rentan menimbulkan kerumunan, termasuk petugas Kantor Pos yang datangnya tidak tepat waktu” kata Udin Saputra, yang juga Ketua APDESI Kecamatan Gunung Putri ( terpilih beberapa waktu lalu) dari sebelumnya juga sudah menjadi PLT.
Saat diminta tanggapannya terkait Panti pijat di sentra Eropa yang juga beberapa waktu lalu telah dipublikasikan media News Investigasi86 melalui on-line dan cetak , dari hasil pantauan masih tetap nekad beroperasi dimasa Pandemi, PSBB dan PPKM, Kades yang inspiratif ini menyatakan keprihatinannya. “Terlepas dari soal izin usaha, kalau kita kaitkan PSBB dan PPKM yang jelas Panti pijat tutup, karena tak mungkin menerapkan 3 M, bagaimana mungkin, memijat menjaga jarak, apalagi ditengarai ada plus plusnya” pungkasnya.
Pihaknya berharap adanya kesadaran pihak pengelola usaha untuk mematuhi aturan dalam situasi Pandemi saat ini, kalau tetap melanggar tentu diharapkan kehadiran pihak penegak hukum, Satpol-PP, Polisi, dan Satgas Covid-19 yang harus bertindak tegas, agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
(Tom)