Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Terkait laporan Arwan Koty dengan Laporan Nomer :LP/2076/IVYAN 2.5/2021/ SPK PMJ Tanggal 19 April 2021. tentang keterangan palsu dibawah sumpah dan atau memberikan pengaduan palsu kepada penguasa dengan terlapor Bambang Prijono.
Terkait Laporan kliennya tersebut Ependi Matias Sidabariba SH, Penasihat hukum Arwan Koty (pelapor) Berharap Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya tidak mudah masuk angin. Hal tersebut dikatakan untuk mendukung kinerja Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari tribun, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
Hal ini kata mantan Kabarhakam Polri itu, Selaras dengan internal kepolisian berbenah. Agara tidak ada lagi permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Agus Andrianto menyerukan, untuk hati-hati bagi penyidik yang main mata atau bermain dalam proses hukum tersebut.
Hal itu disampaikan Agus Andrianto ketika memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi Nasional di tengah pandemi Covid-19, Selasa (4/5/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan melalui video conference diikuti Kapolda, DirReskrimum, DirReskrimsus, dan Dirnarkoba dari seluruh Indonesia.
Awalnya, Agus menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan pertumbuhan ekonomi Nasional triwulan kedua sebesar 5 persen.
Jokowi juga meminta kepala daerah untuk mempercepat belanja modal dan belanja barang.
“Sebagaimana yang sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri juga telah menyampaikan lebih dari dua kali, meminta kepada para Kapolda untuk ikut berpikir, memikul, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan hal tersebut,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Ia menyampaikan program-program yang sudah dianggarkan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional harus dapat diberikan pengamanan, pengawalan, asistensi, agar tidak terjadi kesalahan.
“Bukan kolaborasi dan parahnya justru berkonspirasi yang pada akhirnya menjadikan obyekan, minta jatah, mencari-cari kesalahan sehingga mengganggu-menghambat dan mengurangi capaian target yang diharapkan pemerintah,” jelasnya.
Internal kepolisian berbenah, tidak ada lagi permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian. Hati-hati bagi penyidik yang main mata atau bermain dalam proses hukum tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya menghentikan permainan kotor dalam pelayanan penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.
Hal itu disampaikan Komjen Agus ketika memberikan pengarahan kepada jajaran kewilayahan dalam rangka mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Terkait Dua laporan Arwan Koty dengan nomor No. LP / 3082 /V/2019 / PMJ / Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya dan laporan No.LP/B/1047/ VIII/ 2018/Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 yang dihentikan dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. dan STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019 Kedua Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Namun bukti Kedua STap tersebut diterima dan dijadikan bukti dalam persidangan oleh penyidik ketika terlapor Bambang Prijono melaporkan balik pelapor. Sehingga Atas dasar laporan tersebut Arwan Koty dilaporkan atas tuduhan laporan palsu dengan Nomor: LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020.
Dalam laporannya Bambang Priyono mendalilkan bahwa Laporan itu dihentikan dalam tahap penyidikan dan mengaku telah menjadi korban, Namun faktanya, Berdasarkan bukti surat penetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019. dan STap/66/V/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 17 Mei 2019 bahwasanya kedua Laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Dalam uraian laporan tersebut Arwan Koty telah memesan satu unit Excavator type EC 210D, Dikuatkan dengan adanya Perjanjian Jual Beli No. 157 /PJB / ITU /JKT/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017.Dan telah dibayar lunas oleh Arwan Koty,
Saat laporannya dihentikan pada tahap Penyelidikan, Arwan Koty kecewa dan membuat pengaduan ke Karowassidik dan Kompolnas, Menindaklanjuti laporan Arwan Koty, Karowassidik menjelaskan Bahwasanya laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Ditreskrimum dapat dibuka kembali Penyelidikannya apa bila ditemukannya fakta maupun bukti baru.
Namun petualangan Arwan Koty untuk mencari keadilan lagi lagi terhalang oleh tameng baja penguasa.
Kepada wartawan, Aris Toteles MJ Siahaan SH Berharap,dalam menegakan supremasi hukum, penyidik tidak boleh tebang pilih, Aris juga mengatatakan bahwa dihadapan hukum tidak ada pengecualian dan Dimata hukum semua sama (equality before the law).”ujar Aristoteles MJ.Siahaan SH.
(Nrhd)