KOTA BEKASI,
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Dalam hal ini peraturan Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang juga sudah ditindaklanjuti dengan peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2018, Yakni penetapan biaya PTSL di Kota Bekasi hanya sebesar Rp 150.000,.
Di Tahun 2022 ini kota Bekasi hanya mendapat kuota sekitar sembilan ribu sembilan ratus empat puluh ( 9940 ) dengan pembagian wilayah di tiga (3) kelurahan,yaitu kelurahan Jati Warna,kelurahan Jati melati dan Jati Murni,katanya,salah satu humas BPN kota Bekasi”yang tidak mau di sebutkan namanya,selaku kaur umum BPN kota bekasi.
Tak hanya itu,”perwakilan humas tersebut, juga menjelaskan tentang kapan di mulainya program PTSL ini,”oh iya,untuk di mulainya pendaftaran sertifikat ini dari tanggal 1 januari sampai dengan 31 desember tahun 2022,jadi,masyarakat yang ada di wilayah itu dan untuk tanahnya yang belum bersertifikat maka segera mendaftar,karena kalo dengan ikut program ini hanya membayar RP 150.000 dan tidak lebih”.
Kami berharap dengan adanya program ini bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang berupa sandang,pangan dan papan,juga dalam hal ini pula bisa berjalan dengan lancar,”tuntasnya,”kepada newsinvestigasi86.com,di depan pintu masuk gedung BPN Kota Bekasi pada selasa ( 8/3/22 ),jl. Chairil Anwar No.25,Rt 04/Rw 09,kelurahan Margahayu,Kecamatan Bekasi Timur,Kota Bekasi.
Perlu diketahui, dalam tindak pidana pungli di jelaskan dalam pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan pasal 11 terkait Gratifikasi sesuai UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(BORO )