Jiku Pengusaha Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bukit Konar KPH Utara Sandai ” BUNGKAM “. 

KETAPANG, News Investigasi-86.

Lahan kebun sawit di Kawasan Hutan Lindung, untuk dijadikan lahan perhutani sosial oleh pelaku pengusaha adalah tindakan yang kompleks dan memerlukan pertimbangan matang.

Bacaan Lainnya

Pengusaha tersebut, bernama Jiku warga Sandai, melakukan perambahan lahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Konar berlokasi di Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, mencapai puluhan hektar.

Untuk perkebunan sawit dimulai dari 2014, dengan secara “ILEGAL”, namun celakanya Pejabat Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Utara Sandai.” BUNGKAM”. Ada, apa..???.

Ironisnya lagi Jiku mengajukan lahan kebun sawit miliknya di kawasan hutan lindung Bukit Konar. Menjadi Perhutani sosial pada tahun 2024.

Kebun Sawit di Kawasan Lindung.

1.Penanaman kelapa sawit di kawasan lindung umumnya dianggap sebagai kegiatan yang ilegal, karena tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

2.Meskipun ada upaya untuk melegalkan sebagian kebun sawit rakyat melalui program perhutani sosial. Namun hal ini masih menjadi perdebatan.

3.Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang membatasi kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan, termasuk hutan lindung.

Celakanya lagi, Jiku semenjak tahun 2014 membuka lahan kebun sawit didalam kawasan hutan lindung Bukit Konar, berpotensi rugikan negara mencapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah.

Karena Jiku membuka lahan sawit secara ILEGAL, sehingga tidak pernah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke negara.

Mengacu dalam Pasal 16B ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang PPN dan PPnBM.

Menurut keterangan dari Stap Kantor Pengawasan Hutan (KPH) Utara Sandai, untuk Hutan Lindung Konar sudah di verivikasi teknis oleh Kementerian Kehutanan, terkait pengajuan Perhutani sosial nya. Mungkin dalam tahun ini akan keluar Surat Keputusan (SK) nya, ujarnya.

Ketua DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalimantan Barat, M. Sandi (40) mengatakan, Pengusaha sawit Jiku yang melanggar tidak harus dikenakan hukuman pidana. Sebaliknya Jiku dapat mengganti kerugian negara dalam bentuk denda.

Berdasarkan hitungan durasi pembukaan lahan, luas, dan tarif denda tutupan hutan saat sawit ilegal digunakan Jiku, ucap M. Sandi.

Ia menambahkan, Karena tidak selamanya hukuman pidana dianggap solusi, terutama jika kekayaan negara dan ekosistem hutan tidak bisa dikembalikan dari praktik bisnis ilegal yang sebagian besar sudah berjalan hingga puluhan tahun.

Maka M. Sandi berharap kepada KPH Utara Sandai, untuk sesegera melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, terkait lahan kebun sawit Jiku seluas 54 hektar yang berada di zona merah kawasan hutan lindung bukit Konar tersebut, tegas M.Sandi mengakhiri.

(EZNI86).

Pos terkait