Jika Tidak Hentikan Pungutan Liar,Ketua Organda Bekasi Terancam Dilaporkan

Bekasi,newsinvestigasi-86.comPengurus serta anggota Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) wilayah bekasi menghentikan sementara penarikan uang Iuran anggota di KIR bulak kapal dan KIR Keliling, Selain itu, Pengurus juga menghentikan sementara penarikan uang dari angkutan barang di Jalan Raya.

Hal tersebut diputuskan oleh para pengurus dan anggota Organda (KKU), Penyebabnya karena selama ini kegiatan tersebut ditenggarai ilegal dan dijadikan mata pencaharian untuk memperkaya diri sendiri oleh salah satu Oknum pengurus Organda Bekasi.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan salah satu pengurus yang namanya tidak mau disebutkan, Ia mengatakan bahwasanya selama ini Hasil uang kutipan yang dilakukan oleh Oknum tersebut tidak pernah disetorkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda cq Bendahara, Semua hasil iuran yang dikutipnya dikelola sendiri dan ditengarai untuk kepentingan pribadinya.

Narasumber juga mengatakan, Banyak ditemukannya kartu kartu anggota illegal (palsu) yang beredar dilapangan, Menurutnya sekretaris Organda pernah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah tanda tangani kartu tersebut, ujarnya.

“Sekertaris Organda keberatan bila tandatangannya dipalsukan atau di Scan tanpa persetujuan tertulis darinya, Bahkan sekertaris tersebut akan membuat laporan, Saat ini dirinya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan laporannya.”ujarnya.

surat keputusan pengurus dan anggota organisasi angkutan darat (organda) Bekasi

Saat ini seluruh pengurus dan anggota sedang menunggu hasil keputusan bersama terkait Pengelolaan Administrasi serta keuangan hasil Iuran Anggota Organda dan Penarikan Iuran dari angkutan barang di jalan raya.

Saat ini penarikan uang Iuran anggota di KIR bulak kapal dan KIR Keliling dan penarikan uang dari angkutan barang di Jalan Raya dihentikan sementara sampai ada kejelasan.

Dihentikannya seluruh kegiatan tersebut agar Ketua Organda mengadakan Rapat Kerja dengan  mengundang semua pengurus dan Anggota Organda (KKU) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang SAH, Untuk melakukan evaluasi dan menetapkan program kerja.

Apabila Ketua Organda tidak mengindahkan penutupan sementara ini dan masih melakukan kegiatan di KIR Bulak Kapal, KIR Keliling dan pungutan dari Angkutan Barang, maka Pengurus dan Anggota Organda (KKU) sepakat akan melaporkannya ke Kepolisian, Terkait tindak tanduk yang telah dilakukannya yang ditengarai telah melanggar hukum.

(Nrhd)

Pos terkait