Jika Surat Panggilan Tidak Digubris, Terpidana Robianto Idup Patut Dijemput Paksa Atau Dimasukkan Kedalam Daftar DPO

Jakarta,newsinvestigasi-86.comTerkait belum dilakukannya eksekusinya terhadap terpidana Robianto Idup oleh pihak Kejaksaan, menuai tudingan miring terhadap kinerja kejaksaan negeri jakarta selatan.

Pasalnya, Pihak kejaksaan negeri jakarta selatan dinilai tidak mampu mengeksekusi terpidana Robianto Idup, Hingga berita ini diturunkan terpidana kasus penipuan tersebut belum dijebloskan ke balik jeruji besi oleh eksekutor dari kejaksaan negeri jakarta selatan.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi wartawan, Jampidum Dr.Fadil Zumhana SH,MH terkait adanya dugaan pembiaran terhadap terpidana Robianto Idup, Jampidum menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Kajari Jakarta Selatan atau ke Kejati DKI Jakarta.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kejati DKI Jakarta mengatakan akan mengingatkan kepada Kejari Jakarta Selatan. Saat ditanya sudah sejauhmana proses eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup?

Kejati tidak mau memberi penjelasan terkait hal tersebut, Yang pasti terpidana Robianto Idup sampai saat ini belum menjalani hukumannya.”ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup ditengarai dibuat menjadi simpang-siur, Saat ini Keberadaan terpidana Robianto Idup menjadi teka-teki, Ada yang mengatakan bahwa terpidana Robianto Idup masih ada di Jakarta dan ada pula yang mengatakan bahwa terpidana Robianto Idup ada di luar negeri.

Menyikapi hal tersebut, Para ahli hukum pidana yakni, Prof Dr Andre Yosua SH MH MA, Dr Effendi Saragih SH MH, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr Amir Yanto SH MH menyoroti perihal tersebut.

Jika telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh eksekutor namun tidak digubris oleh terpidana Robianto Idup, Tim eksekutor sudah selayaknya melakukan jemput paksa terhadap Robianto Idup.

Terpidana Robianto Idup saat menjalani persidangan

“Jika terpidananya tidak ada di tempat atau menghilang saat akan dilakukannya penjemputan, maka sudah seharusnyq dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Dr Effendi Saragih SH MH.

Jika terpidana beralasan tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Hal tersebut sama sekali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Hukuman harus tetap dijalani dulu, Jika nanti hasil putusan PK terhadapnya dikabulkan,tinggal dibebaskan saja itu demi kepastian hukum,”ujar Effendi Saragih.

Menurut Jamwas Dr Amir Yanto SH MH, jika eksekutor tidak melaksanakan tugasnya terkait (Jampidum) perlu melakukan eksaminasi. Apabila hasil eksaminasi Jampidum menunjukan ada pelanggaran disiplin, maka Jamwas akan menanganinya lagi.”Setiap putusan yang berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi,”ujarnya.

Sebelumnya,Terpidana Robianto Idup juga pernah dinyatakan DPO saat Robianto Idup ditetapkan menjadi tersangka, Rubianto Idup sempat melarikan diri ke Belanda,Namun sempat datang memenuhi Surat Panggilan No.S.Pgl/2002/VI/RES.2.6/2020/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat akan dilakukan tahap Dua ke Kejaksaan.

Oleh Jaksa penuntut umum Boby Mokoginta SH dan Marly Sihombing SH Robianto Idup didakwa dengan pasal 378 KUHP, bahwa terdakwa Robianto Idup  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Herman Tandri hingga mengalami kerugian senilai Rp,70 miliar.

Namun tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Robianto Idup, Kandas di Palu Hakim Florensani Kendengan SH,MH. majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara penipuan itu telah membebaskan terdakwa Robianto Idup.

Majelis mengakui ada perbuatan yang dilakukan Robianto Idup namun bukan merupakan tindak pidana. Robianto Idup pun memperoleh putusan onzlagh,Sehingga Robianto Idup terbebas.

Namun hasil putusan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum, Mahkamah Agung RI mengabulkan upaya hukum kasasi jaksa JPU, Hasil Putusan kasasi Robianto Idup di vonis 18 bulan penjara.

“Setelah tim eksekutor menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI, Seharusnya jaksa secepatnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. Jangan ditunda-tunda lagi, Selain demi keadilan untuk saksi korban pelaksanaan eksekusi juga demi kepastian hukum,” ujar Prof Andre Yosua SH,MH.

(NrhD)

Pos terkait