Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes yang disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara kini telah memasuki agenda sidang tanggapan keberatan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa (dupilik).
Sebelumnya, Dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang pada intinya penasihat Hukum terdakwa berharap agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan dalil bahwa investasi pengadaan masker dan alkes yang dilakukan oleh terdakwa Kevin Lime nyata dan Real.
Dalam pledoinya penasihat hukum terdakwa juga mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran keuntungan korban bukanlah kehendak kliennya melainkan akibat keterlambatan pihak ketiga yang belum bayar.
Dalam surat keberatan atas nota pembelaan terdakwa, Jaksa penuntut umum meminta agar Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan terdakwa Kevin Lime,Doni Yus Okky, Vincent dan Michael, Agar menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Dalam repliknya Jaksa penuntut umum juga tetap berpegang teguh pada surat tuntutannya agar para terdakwa tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa ke-empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum, sebagaimana pasal dakwaan 378,372 jo pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami berharap ke-empat terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Terlebih bahwa kami ingat saat menagih uang yang telah kami setorkan kepada terdakwa dengan persuasif dan kekeluargaan, justru kami malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime,”ujar Ricky Tratama (korban). 15/8/22.
Oleh karena itu kami berharap agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat menjatuhkan vonis atau putusan yang berkeadilan untuk para korban, sebab kerugian yang diderita para korban penipuan dan penggelapan atas perbuatan terdakwa bernilai cukup fantastis, yakni Rp.109 milyar.”ucap Ricky.
“Kami percaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan ini tidak mudah masuk angin, sehingga nantinya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis/putusan bagi para terdakwa sesuai perbuatannya.”ucap korban.
Ricky Tratama (korban) saat membeberkan perbuatan terdakwa kevin Lime
Kami juga percaya Majelis Hakim yang memeriksa berkas perkara dan menyidangkan perkara ini tetap menjunjung tinggi Code of Conduct Hakim sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, yang antara lain: berperilaku adil, jujur, dan berintegritas tinggi,” ungkapnya.
(Nrhd)