Jelang Tuntutan Terhadap 4 Terdakwa Perkara Penipuan Dan Penggelapan,Jaksa Diminta Tidak Mudah Masuk Angin

Sidang terhadap 4 Terdakwa perkara penipuan berkedok investasi

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan agenda sidang tuntutan terhadap ke-4 terdakwa terpaksa harus di tunda oleh majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara, Kamis (21/7/2022/).

Ditundanya persidangan dengan agenda tuntutan terhadap 4 terdakwa penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi pengadaan masker dan alkes tersebut lantaran surat tuntutan jaksa penuntut umum belum siap dibacakan.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Ricky Tratama saksi yang juga korban penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi tersebut berharap agar Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang maksimal sesuai dakwaan pasal 378,372 KUHP. Hal ini Agar terwujud rasa keadilan bagi para korban.”ujarnya.

Sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi pengadaan masker dan alkes itu, yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan tipu muslihat atau dengan rangkaian bohong, sehingga orang lain tergerak untuk menyerahkan haknya.

Korban penipuan dan penggelapan saat menunjukkan foto terdakwa bersama Wagub DKI Jakarta

Saksi korban juga menerangkan dirinya mau investasi pengadaan masker dan alkes karena bujuk rayu dan janji yang disampaikan oleh terdakwa Kevin Lime yang akan memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 30% dari total nilai yang disetorkan.

Untuk meyahkinkan para korbannya terdakwa kasus penipuan dan penggelapan tersebut terdakwa Kevin Lime memposting foto dirinya bersama para pejabat, Salahsatunya terdakwa berfoto bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta (Riza Patria). Dalam persidangan postingan foto antara terdakwa dan Wagub DKI Jakarta tersebut juga diperlihatkan kepada majelis hakim.

Tidak hanya itu saja, peran terdakwa Vincent selaku konsultan PT.Lime Group Indonesia bertugas menyampaikan dan meyahkinkan kepada para korban, Bahwa perusahaan dan investasi yang dikelola oleh terdakwa Kevin Lime tersebut Real dan dijamin aman.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, para terdakwa tidak menyampaikan permintaan maaf kepada para korban baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

Bahkan saat ditanya oleh majelis hakim,”Apakah terdakwa menyesali perbuatannya?

Terdakwa kevin Lime menjawab tidak pak.

Kenapa tidak menyesali perbuatannya?

“Ini seni pak.”ujar terdakwa Kevin Lime.

Kepada wartawan, Salah satu korban yang enggan menyebutkan namanya juga mengatakan, Hingga saat ini, Meskipun para korban telah di penjara, Para terdakwa itu juga tak pernah sekalipun menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berinisiatif untuk meminta maaf kepada kami.”ujarnya.

Korban yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut juga mengatakan,”kami Berharap dalam membuat surat tuntutan terhadap para pelaku penipuan dan penggelapan itu, kami berharap agar jaksa penuntut umum tidak mudah masuk angin sehingga membuat tuntutan ringan para terdakwa.

“Saya berharap kepada jaksa penuntut umum agar memberikan tuntutan yang maksimal sesuai dengan ancaman atas perbuatan pelaku, Agar nantinya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi itu dapat memVonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.”ujarnya.

(Nrhd)

Pos terkait