newsinvestigasi -Sidang perkara pidana nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, (8/4/25) Dengan agenda sidang putusan (vonis).
Dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara menyatakan bahwa terdakwa Jevon terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.jo pasal 55 ayat 1, Oleh karena itu terdakwa Jevon di vonis Dua tahun penjara.
Menyikapi vonis Dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jevon, Husin Gideon (orang tua Jevon) mengatakan bahwa Majelis dinilai tidak Adil. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.”ujar Husin.
Husin juga menyatakan niatnya untuk melaporkan Penitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Albert Costan Immanuel SH,MH.
Albert Costan Immanuel SH,MH. Pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa Jevon dengan janji akan membantu perkara yang menjerat Jevon.
Salahsatu janji yang diberikan oleh keluarga terdakwa yakni akan memberikan tahanan kota terhadap terdakwa jevon. Namun faktanya janji tersebut tidak terealisasi, “ujar Husin Gideon kepada wartawan usai persidangan.
Merasa dibohongi oleh panitera Albert Costan Immanuel SH,MH. selanjutnya keluarga terdakwa Jevon meminta agar uang dikembalikan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Albert Costan Immanuel SH,MH. Tidak memberikan tanggapan terkait permintaan uang kepada keluarga terdakwa Jevon.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya permintaan uang yang dilakukan oleh panitera kepada keluarga terdakwa. Humas pengadilan negeri jakarta utara mengatakan bahwa itu merupakan perbuatan tidak baik dan tidak dibenarkan.
Humas pengadilan negeri jakarta utara juga menegaskan bahwa itu merupakan pelanggaran.”ujar Maryono.