Jakarta,newsinvestigasi-86.com – Pengadilan negeri jakarta utara kembali gelar sidang lanjutan perkara penipuan dengan modus investasi terhadap Dua terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani, kamis 26/8/2021. Dengan agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum (replik) atas pembelaan (pledoi) terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani yang tak lain direktur dan Komisaris PT Innopack.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menyatakan SH. tetap pada tuntutannya, yakni agar Alex Wijaya dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara dan untuk Ng Meiliani harus di penjara selama 3 tahun.
Alasan replik jaksa tetap pada tuntutanya, karena terdakwa Alex Wijaya dalam persidangan mengakui sendiri belum pernah mengembalikan uang korban senilai Rp 22 miliar sejak tahun 2013 dan 2014 hingga tahun 2019 hingga PT Innopack pailit.
“Jadi, jauh setelah terjadi tindak pidana penipuan baru ada pailit,” tegas jaksa penuntut umum Rumondang SH.
“Perbuatan yang telah dilakukan oleh Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya murni pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdata,”ujar nya.
lebih lanjut jaksa Rumondang SH mengatakan, Diluar Rp 22 miliar tersebut Alex Wijaya juga mengakui telah menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari korban Nety.
“Coba bayangkan, Selama kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2019 uang senilai Rp 22 miliar dikuasai terdakwa Alex Wijaya dan bahkan dalam pledoinya juga disebut adanya uang Rp 6,5 miliar yang belum dikembalikan kepada saksi (korban).akan tetapi masih berani minta bebas? Teorinya dari mana?” ujar Rumondang SH.
Ya. Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa pada Kamis pekan lalu, Terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang minta dibebaskan.
Dalam repliknya jaksa Rumondang SH mengurai perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, Bahwasanya terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Jika Terdakwa mendalilkan kepailitan dan menyebutkan bahwa saksi Nety sebagai kreditur concuren adalah peristiwa berbeda. Itu sudah peristiwa berbeda ya,” tambah Rumondang Sitorus SH.
Atas dasar bukti dan fakta, Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di pengadilan negeri jakarta utara terkait tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kaitannya dengan uang Rp 22 miliar ini pula, “ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang senilai Rp 6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp 400 miliar yang menjerat Alex sedang berproses hukum. “Kalau ini kaitannya dengan bank swasta,” paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Alex Wijaya. Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum tapi belum tentu saya nanti jaksanya,” pungkas Rumondang SH.
Seperti diketahui, JPU Rumondang Sitorus SH telah mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang investasi senilai Rp 22 miliar lebih.
Awalnya Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi ke PT. Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan kepada korban. Tertarik untung besar, wanita pengusaha itu akhirnya menggelontorkan dananya.
Dia percaya, terlebih Alex Wijaya sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengenal banyak petinggi negara.
Namun keuntungan dari dana investasi itu hanya tinggal janji hingga akhirnya kasus tersebut berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Nrhd)