newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perdagangan obat ilegal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara dengan terdakwa Dianus Pionam.
Dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa (Replik). Jaksa Penuntut Umum berharap agar majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman yang setimpal. Yakni sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.
Hal itu dikemukakan jaksa penuntut umum Ari Sulton SH dalam pembacaan repliknya pada Senin 20/2/2023.
Terdakwa Dianus Pionam dinilai telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 197 KUHP UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU No. 11 tahun 2020, tentang Citra Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, tepatnya dengan sengaja memproduksi atau menjual produk farmasi tanpa izin.
Kedua, kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.