Jacob Antolin SH,MH,MM,: Steatment Legal Bank BOII Yang Menyatakan Bahwa Perkara Perdata lelang Agunan Telah incraht “Menyesatkan”

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Perseteruan antara Bank Swadesi yang kini berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia dengan PT Ratu Kharisma (debitur) hingga saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum, Pasalnya, Perkara lelang agunan yang dilakukan oleh Bank Of India Indonesia itu ditengarai melawan hukum.

Sampai saat ini, perkara yang turut menyeret Ningsih Suciati mantan direktur utama Bank Of India Indonesia (BOII) tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum incraht).

Bacaan Lainnya

Hal itu dikatakan oleh Jacob Antolin SH,MH,MM, kuasa hukum PT Ratu Kharisma (Rita KK), yang Menanggapi pernyataan Chotib SH, legal dari Bank BOII yang mengatan bahwa perkara perdata antara Bank BOII versus Rita KK telah mempunyai hukum pasti.

Selain itu pihak Bank BOII juga mengatakan bahwa sangsi hukuman pidana terhadap mantan Dirut BOII Ningsih Suciati tersebut tidak ada kaitannya dengan Bank BOII, Kepada wartawan Jacob Antolin SH,MH,MM, kuasa hukum Rita KK tersebut mengatakan bahwa pernyataan pihak Bank BOII itu ngawur dan menyesatkan.

Steatment yang dilontarkan oleh pihak Bank BOII diduga upaya untuk lepaskan tanggung jawab. Fakta persidangan jelas terungkap bahwa lelang agunan yang dilakukan oleh Bank BOII cacat hukum, Sehingga mantan direktur utama Bank BOII, Ningsih Suciati diadili.”ujar Jacob Antolin SH,MH,MM,

Kami menilai Statement yang dilontarkan oleh Chotib SH, Ngawur tidak berdasarkan fakta persidangan, “Sebagai legal semestinya Chotib harus mempelajari perkara dulu sebelum memberikan Steatment “kata Jacob Antolin.

Perkara ini dari awal tahun 2011 Sementara Chotib SH bekerja menjadi lagal pada Bank BOII tahun 2018, Artinya dia menjadi legal di Bank BOII jauh setelah kasus lelang agunan cacat hukum itu terjadi. Sehingga kami menduga bahwa steatment Chotib SH patut di pertanyakan. “ujar Jacob Antolin SH,MH,MM kapada wartawan.

Jacob Antolin SH,MH,MM menegaskan kepada legal Bank BOII, Chotib SH agar berbicara berdasarkan fakta hukum, sebelumnya Chotib menyatakan bahwa sudah ada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap terkait lelang agunan milik Rita KK.

Namum steatment legal Bank BOII tersebut dibantah keras oleh Jacob Antolin SH,MH,MM, Jakob mengatakan, terkait adanya lelang cacat hukum yang dilakukan oleh Bank BOII itu menimbulkan kerugian terhadap klainnya (Rita KK).

Proses lelang agunan milik Rita KK yang dilakukan oleh BOII diduga sarat kejanggalan dan rekayasa, Dalam proses lelang itu kami menduga ada permufakatan jahat. Sehingga legal Bank BOII yang lama turut terseret dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.”kata Jacob

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1935 K/PID.SUS/2021 telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum kejaksaan Agung Republik Indonesia, Saat ini putusan telah incracht van gewijsde.

“Saat ini putusan yang ada hanyalah perkara pidana terhadap Ningsih Suciati, Dalam putusannya Mahkamah Agung RI menghukum Ningsih Suciati karena dinilai telah melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU tentang perbankan.

Dalam perkara perbankan BOII, Mabes Polri telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari dewan komisaris, dewan direksi, pejabat, pimpinan dan pegawai Bank BOII, Jacob berharap agar segera membawa kasus ke-20 tersangka itu dilimpahkan ke kejaksaan, Agar secepatnya dapat disidangkan, Selain itu, Jacob Antolin SH,MH,MM berharap agar Obudsman mengeluarkan rekomendasi atas kasus ini.

hingga berita ini disiarkan, Belum ada penyelesaian antara Bank BOII dengan Rita KK dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dan hingga berita ini ditayangkan legal Bank BOII Chotib SH juga belum dapat dikonfirmasi terkait perkara tersebut.

(Nrhd)

Pos terkait