SANGGAU, News Investigasi-86.
Masyarakat Desa Kuala, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Melakukan pemagaran jalan CPO PT Global Kalimantan Makmur (GKM).Pemagaran tersebut, di awali dengan ritual Adat yang dipimpin oleh seorang tetua (Tukang Pomang). Pada Jumat (14/02/2025).
Masyarakat melakukan pemagaran jalan CPO milik PT Global Kalimantan Makmur (GKM), yang dipicu dari dugaan pencurian yang dituduhkan pihak perusahaan kepada salah satu warga. Pada saat memanen sawit pribadi, dan sawit milik perusahaan yang diduga di telantarkan oleh pihak perusahaan (PT GKM).
Dari kasus tersebut, telah di selesaikan secara adat, oleh pengurus DAD Kecamatan Kembayan bersama Tumenggung.
Pengurus Adat dan pemangku wilayah dengan pihak perusahaan bersama terduga pelaku Pencurian pada 8 Februari 2025 di rumah Adat Dusun Jemongko.Dari hasil tersebut pihak masyarakat yang diduga telah melakukan pencurian TBS tersebut, telah di kenakan sangsi adat dan di terima oleh semua pihak atas keputusan yang di berikan.
Tetapi berselang sehari setelah keputusan adat yang sudah disepakati bersama sama, pihak perusahaan PT. GKM menolak dan tidak menerima hasil adat tersebut. Pada saat Pengurus Adat dan Tumenggung dan kepala wilayah mengantarkan Adat tersebut ke pihak perusahaan (PT GKM).
Dari buntut ditolaknya Adat tersebut, masyarakat dan para pemangku adat merasa tidak di hargai. Dengan tidak di hargai oleh pihak perusahaan maka masyarakat melakukan pemagaran jalan.
Menurut Alexander selaku ahli waris dari terduga pelaku pencurian mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak lagi menghargai kearifan lokal seperti pepatah dimana bumi dipijak dan disitu juga langit di junjung.
“Pihak Perusahaan selalu mengutamakan permasalahan ke pihak kepolisian dengan melaporkan masyarakat kecil hingga harus mendekam di jeruji besi”.
“Kemudian tidak ada rasa sama sekali perikemanusiaan seolah olah perusahaan hadir sebagai pencabut nyawa di wilayah kami,” cetus Alexander dengan nada kesal.
Seharusnya masyarakat adat dihargai di wilayah ini tetapi sebaliknya masyarakat adat bagikan sampah dimata perusahaan hingga sedikit aja masyarakat buat kesalahan selalu dihakimi bagaikan bukan manusia.
Masih terang Alexander, Sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2025 telah terjadi dugaan pencurian yang dilakukan salah satu masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2025, telah dilakukan pertemuan di rumah milik pelaku bersama pemangku adat dan pihak perusahaan.
Namun celakanya pada tanggal 18 Januari 2025 pihak perusahaan melaporkan (membuat pengaduan) kepada Polres Sanggau.
(EZNI86).
Sumber : Alexander Selaku Ahli Waris