BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.
Heri Tantan, Terdakwa korupsi pungutan ke honorer untuk jadi CPNS Pemkab Subang, buka-bukaan di persidangan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/4/2021).
Heri Tantan adalah mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang. Dalam kasus ini, pungutan terhadap honorer yang hendak jadi CPNS mencapai Rp.32 miliar.
“Uang yang diberikan kepada sejumlah pihak sumbernya berasal dari pungutan kepada honorer kategori II”, ujar Heri Tantan.
Heri Tantan dijerat Pasal 12 B huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana.
Uang dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp.9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015.
Lalu pemberian uang Rp.2,3 miliar pada Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Nina Herlina senilai Rp.1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015.
Adapun terdakwa mengambil Rp. 2,52 miliar. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hidayat Rp.2,5 miliar.
Ojang saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan 22 Maret mengakui menerima uang itu. Namun, Nina Herlina dan Abdulrahman justru membantah menerima uang, Saat keduanya
dihadirkan sebagai saksi pada sidang 22 Maret, dan menyebut uang yang diterimanya sebagai pinjaman dari Heri yang juga berbisnis burung
Lalu Eep berdalih bahwa uang Rp. 1,5 miliar yang diterimanya pada 14 Agustus 2014 di Lapas Sukamiskin sebagai penjualan rumah. Eep pernah dipenjara karena kasus Korupsi Upah Pungut.
“Saya tidak punya bisnis burung. Uang yang saya berikan kepada pak Eep, Bu Nina dan Abdulrahman semuanya berasal dari uang pungutan honorer”, ucap Heri.
Tidak hanya pada pihak itu saja, uang pungutan juga dia bagi ke sejumlah anggota DPRD Subang saat itu.
“Jumlah keseluruhan uang yang saya serahkan ke DPRD Subang antara periode 2013-2014 senilai Rp.2,57 miliar baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk Dewan”, ucap Heri.
Kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarsah menunjukan bukti sejumlah berkas proposal dari LSM dan surat disposisi dari Nina Herlina pada Heri Tantan.
“Iya itu surat disposisi dari Bu Nina terkait proposal dari LSM. Isi disposisinya mohon dibantu, akhirnya dibantu pakai uang pungutan CPNS”, katanya.
Sidang selanjutnya jaksa akan membacakan tuntutan untuk Heri Tantan.
(*Red).