Hadirkan Saksi Ahli Perdata Dalam Sidang Perkara Pidana,Keterangan Saksi Ahli Tidak Kuatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 20/4/2021. Dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli hukum Perdata DR Arif Wicaksana Dosen Universitas Trisakti.

Dalam persidangan keterangan saksi Ahli dinilai tidak sinkron dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dihadapan majelis hakim,Saksi Ahli hanya menerangkan terkait Hibah (perdata). Terkait Kartu Keluarga (KK) yang dianggap palsu yang menjadi pokok dalam perkara tersebut Saksi Ahli tidak dapat menjelaskan. Saksi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait Sah atau tidaknya KK yang digunakan oleh terdakwa Mohamad Kalibi untuk persyaratan pengurusan sertifikat HGP. Saksi ahli mengatakan bahwasanya itu bukan kewenangannya untuk menjawab dan bukan kewenangannya memberikan komentar terkait palsu atau tidaknya KK tersebut, Saya tidak tahu dan bukan kewenangan saya untuk menjelaskan.”ujar saksi.

Bacaan Lainnya

DR Arif Wicaksana hanya menerangkan  tentang harta bersama yang diperoleh  suami isteri tidak boleh dihibahkan dibawah tangan, Hibah harus dilakukan di PPAT dan dibuatkan Akta Notaris. Jika hibah dilakukan secara pribadi hanya kedua belah pihak, Maka hibah tersebut batal demi hukum,”ujar Dosen Universitas Trisakti tersebut.Penasihat Hukum Mohamad Kalibi saat bertanya kepada saksi Ahli

Selain menghadirkan saksi ahli perdata, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Arief Santosa dari Dinas Kependudukan, Dalam persidangan Arif Santosa menjelaskan jika Kartu Keluarga (KK) itu terdaftar didalam sistem komputerisasi Dinas kependudukan berarti KK itu tidak bisa dikatakan palsu, Namun jika KK yang menjadi permasalahan dalam persidangan ini tidak terdaftar di sistem Dinas kependudukan berarti KK tersebut bukan produk Dukcapil, Saat saya diperiksa oleh penyidik,Saya tidak pernah diperlihatkan KK asli, Saya hanya diperlihatkan KK Foto copy saja  bukan aslinya.”kata Arif Santosa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Yueric Sinaga SH, Mohamad Kalibi didakwa dengan pasal 263 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pemalsuan, Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguatkan surat Dakwaan yang telah dibacakannya pada persidangan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Norwandi SH, Penasihat Hukum Mohamad Kalibi mengatakan, Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah ahli Hukum Perdata bukan Ahli hukum Pidana,Sementara perkara yang disidangkan saat ini adalah perkara pidana, ini kan kaga nyambung,”kata Norwandi SH.

Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Mohamad Kalibi didakwa dengan pasal pemalsuan tapi apa yang telah dipalsukan oleh terdakwa Mohamad Kalibi tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Bahkan keterangan saksi Ahli dipersidangan tidak menguatkan dakwaan jaksa.”kata Norwandi SH.

Norwandi SH berharap, Dalam perkara ini Majelis hakim yang memeriksa serta yang mengadili perkara ini diharap objektif dalam melihat bukti bukti maupun keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.”ujarnya.

(Nrhd)

Pos terkait