BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.
Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali dari
mulai tanggal 2 hingga 20 juli 2021. Hal itu merupakan upaya menekan laju penyebaran covid-19 yang mengalami peningkatan.
Dra.EEN Haryani,M.M Lurah Jatisari, melalui Kabag Ekbang Kesra Roso Margono,SE di Kantornya menyebut, Hal itu pula yang diterapkan oleh Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung-Jawa Barat. Pihak Kelurahan telah menerapkan lntruksi Pemerintah tersebut dalam hal prokes diwilayah Jatisari, ujarnya.
Penerapan prokes dilingkungan Kelurahan Jatisari dengan melakykan penyemprotan disinfektan keliling serta membagi bagikan masker. Selain itu pihak Kelurahan Jatisari juga menghimbau kepada para Ketua RT dan RW agar dilingkungannya menerapkan Prokes 4 M yaitu tidak lupa selalu, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Memakai masker dan tidak berkerumun.
Dari 50 han orang yang terdampak di Kelurahan Jatisari, Dengan menerapkan prokes ini dan juga penerapan Lock Down, Mengalami penurunan. Dengan kinerja yang solid pada semua elemen yang ada dan bahu membahu mengikuti anjuran prokes ini, Kita berharap bisa kembali kepada kehidupan normal kembali dalam kata lain bisa kembali normal beraktivi
tas seperti semula .
(dim/ts).






