H.Rawi : Saya Tidak Pernah Melihat Dan Mengetahui Mohamad Kalibi memalsukan KK

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan dugaan kriminalisasi atas perkara pemalsuan data autentik dengan terdakwa Mohamad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 22/3/2021. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum Yeric SH telah menghadirkan empat saksi, Yakni saksi yakni, Purnami, Imam, H. Rawi dan Mahfudi, Dihadapan majelis Hakim para saksi mengatakan bahwa para saksi tidak tahu terkait pemalsuan data autentik seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mohamad Kalibi.

Bacaan Lainnya

Ke empat saksi juga mengatakan bahwasanya saksi tidak pernah melihat terdakwa memalsukan dan menggunakan data (KK) seperti apa yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut keterangan saksi H.Rawi,” Saya tidak pernah melihat Mohamad Kalibi memalsukan KK dan di pakai untuk membuat permohonan Surat Hak Guna Pakai (SHGP), Tiba-tiba saya dapat surat penggilan polisi, Untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya,

sidang dugaan kriminalisasi terhadap Mohammad kalibi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Oleh penyidik, Saya dicecar beberapa pertanyaan terkait asal usul pembelian tanah yang dibeli oleh Muhammad Kalibi yang beralamat di kramat jaya Jakarta Utara, Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Saya tidak pernah ditunjukkan bukti yang dipalsukan oleh Mohamad Kalibi.”ujar H.Rawi.

H.Rawi juga mgetakan, Bahwasanya Surat tanah milik Ny.Purnami yang dijual kepada Mahmudi hasil putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Selanjutnya surat tanah tersebut di Over kepada Mohamad Kalibi, Yang transaksinya dilakukan di kantor Notaris.

Menyangkut pembelian tanah atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah, saya sendiri yang melunasi pembayarannya. pekerjaan anak saya adalah guru, Awalnya tanah itu mau dijadikan Yayasan.

Dalam persidangan H.Rawi juga mengatakan, Laporan dugaan pemalsuan ini tahun 2020, Karowasidik Mabes Polri sudah meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menghentikan perkara itu, tiba tiba saya dapat surat penggilan oleh Polda lalu saya dicecar pertanyaan, lalu saya jawab apa adanya.”ujar H.Rawi.

Saat pemeriksaan H. Rawi mengatakan, penyidik menawarkan kepadanya mau gak tanah itu dibagi dua dengan pelapor Hadi Wijaya. H.Rawi menjawab kalau memang itu surat Hadi Wijaya benar dan bisa digunakan untuk tanah itu gak apa apa dibagi dua, Tapi karena surat Hadi Wijaya tidak benar bagaimana saya mau membagi dua tanah itu, masa saya membeli dan yang membayar, Harus saya bagi 2 dengan orang lain.’ujar H.Rawi.

Dalam persidangan saksi Imam langsung mencabut Berita Pemeriksaan Perkara (BAP). Sebab terdapat tanda tangannya di salahsatu akte Notaris, namun tidak ditanda tangani sendiri.”Kalau saksi tidak pernah tanda tangan, apakah BAP saudara akan saudara cabut juga? iya saya cabut, kata saksi imam menjawab pertanyaan Nurwandi SH, Penasihat Hukum terdakwa dari kantor Advokad Yayat Surya Purnadi SH,MH, CLA. CM. & Partners.

“Saat tanah itu dijual kepada Mahfudi
surat suratnya lengkap dan komplit, Dari pihak Pelabuhan juga menyatakan tanah tersebut bukan lagi dalam pengawasan pihak Pelabuhan, Saat itu tidak ada satupun pihak yang keberatan atas tanah tersebut, Saya tidak tahu tentang kasus ini.” ujar saksi.Ny. Purnami.

Dalam persidangan, Saksi Mahfudi juga menerangkan bahwa saat proses jual beli dilakukan tidak ada masalah dan tidak terjadi masalah apapun, Saksi Mahfudi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui perkara pemalsuan yang dilakukan oleh Mohamad Kalibi.

kepada wartawan, Penasihat hukum terdakwa mengatakan, Semua keterangan Saksi-saksi tidak ada yang mengetahui adanya pemalsuan yang telah dilakukan terdakwa. Para saksi mengatakan, Pembelian tanah yang dilakukan Mohamad Kalibi tidak ada masalah, Sah menurut hukum sehingga BPN menerbitkan Sertifikat HGP atas nama Mohamad Kalibi.

“Semua saksi hanya menerangkan seputar pembelian tanah tidak ada yang tau pemalsuan seperti apa yang didakwakan didakwakan jaksa Penuntut Umum terhadap Kliennya.(Mohamad Kalibi) dalam perkara ini saya menduga adanya indikasi rekayasa untuk mengkriminalisasi Mohamad Kalibi. terdakwa. “Nurwandi SH.

(Nrhd)

Pos terkait