newsinvestigasi-86.com -Putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Robianto Idup telah menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Walaupun perkara pidana tersebut telah inkrah, Namum terpidana Robianto Idup yang telah divonis 1,6 tahun penjara tersebut belum juga di eksekusi oleh pihak Kejaksaan.
Putusan kasasi Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa terdakwa Robianto Idup terbukti secara Sah serta meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Herman Tandrin hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.70 miliar.
Peristiwa terjadinya tindak pidana perbuatan melawan hukum penipuan yang dilakukan oleh terpidana Robianto Idup Bermula ketika Robianto Idup dan Herman Tandrin melakukan kerja sama dalam bidang penambangan batubara pada awal tahun 2012 silam.
Karena Keduanya berteman, Herman Tandrin percaya terhadap Robianto Idup, Awalnya tagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Herman Tandrin telah dibayarkan oleh terpidana Robianto Idup sesuai dengan perjanjian, Namun tagihan untuk pembayaran berikutnya mulai mundur,
Saat itu Robianto Idup berjanji akan membayar semuanya apabila Herman Tandrin mau meneruskan pekerjaanNya, Setalah pekerjaan berikutnya telah selesai dikerjakan Robianto Idup tidak juga membayar hasil pekerjaan Herman Tandrin, hingga tagihan menunggak mencapai Rp.70 milyar belum juga dibayar oleh Robianto Idup, Meskipun telah ditagih berulang kali, Namun terpidana Robianto Idup tidak ada etikat baik,Bahkan hingga saat ini tagihan tersebut belum juga dibayarkan.
Terdakwa Robianto Idup yang saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan pernah menjadi (DPO) Daftar Pencarian Orang, Lantaran Rubianto Idup melarikan diri ke Belanda, Saat Robianto Idup ditetapkan menjadi tersangka, Robianto Idup sempat datang memenuhi Surat Panggilan No.S.Pgl/2002/VI/RES.2.6/2020/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) saat akan dilakukan Tahap Dua ke Kejaksaan, Namum Robianto Idup mangkir dengan alasan sakit Paru-paru.
Oleh Jaksa penuntut umum Boby Mokoginta SH dan Marly Sihombing SH, Terdakwa Robianto Idup didakwa dengan pasal 378 KUHP, tentang tidak pidana penipuan, Dalam repliknya, Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya bahwa terdakwa Robianto Idup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Herman Tandrin, Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp,70 miliar.
Namun tuntutan jaksa tampias oleh palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penipuan dengan terdakwa Robianto Idup. Mejelis Hakim pimpinan Florensani Kendengan SH MH membebaskan Robianto Idup dari semua dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Florensani Kendengan SH MH Mengatakan ada perbuatan yang dilakukan Robianto Idup, Namun bukan merupakan tindak pidana (onzlagh) mendapatkan putusan onzlagh Selanjutnya Robianto Idup dikeluarkan dari dalam tahanan.
Mendengar putusan tersebut,Jaksa menilai bahwa putusan itu sangat bertentangan dengan keyakinan jaksa, Tentu saja Jaksa Penuntut Umum keberatan dan melakukan upaya hukum kasasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya menguatkan dakwaan Jaksa dan mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum, Dengan memVonis 18 bulan penjara terhadap Robianto Idup.
Bersamaan dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Herman Tandrin juga mengadukan majelis hakim PN Jakarta Selatan Florensani ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Namun hingga kini tindak lanjut pengaduan belum terealisasi, Hingga Hakim Florensani Kendengan SH MH telah pindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ini putusan kasasi Mahkamah Agung RI telah menetapkan Robianto Idup terbukti sah dan meyakinkan bersalah sehingga Robianto Idup harus mem- pertanggung jawabkan perbuatannya. Guna penegakan supremasi hukum pihak Kejaksaan diminta agar secepatnya mengeksekusi terpidana Rubianto Idup, Sebelum terpidana Robianto Idup yang telah diganjar 18 bulan penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI melarikan diri lagi.
(Nrhd)