SANGGAU, News Investigasi-86.
Fenomena Penambangan bauksit ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah, Fenomena ini terjadi di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik dalam penegakan hukum dinilai TUMPUL.
Karena lemahnya pengawasan Pemerintah dan Penegakan Hukum Terhadap aktifitas penambangan ilegal, hingga membuat Pelaku usaha merasa leluasa. Untuk melakukan kegiatan Penambangan bauksit secara ilegal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pelaku tambang ilegal, baik individu maupun badan usaha, dapat dikenai sanksi pidana penjara.
Sehingga menjadi tantangan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum, dalam menindak tegas para Big Bos Penambangan bauksit ilegal .di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Berdasarkan investigasi tim media dilokasi kegiatan Penambangan bauksit PT EJM Milik Aseng bertempat di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, beraktifitas diduga secara ILEGAL.
Bahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar, untuk mendukung operasional alat berat, dan kendaraan truk tronton angkutan tambang bauksit PT EJM Milik Aseng.
Mengacu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas), dapat dikenakan Sanksi Pidana penjara hingga 6 tahun, dan denda hingga 60 miliar.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan sebutkan namanya menuturkan,” kalau lahan/ tanah penambangan bauksit milik Aseng (PT EJM) ada sekitar 50 (lima puluh) hektar, dan Kendaraan truk angkutan tambang bauksit ada sekitar 45 kendaraan truk angkutan, bahkan BBM Jenis Solar semua Aseng yang mengirim, ucap warga.
Lanjut warga, Perusahaan tambang milik Aseng (PT EJM) tersebut, belum memiliki shemelter atau pengelolaan biji tambang bauksit. Karena untuk mengurangi tenaga kerja bahan baku bauksit setelah terkumpul banyak baru diangkut menggunakan tongkang, pungkasnya.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalimantan Barat, menuturkan seharusnya Pemerintah membuat aparat penegak hukum yang memiliki otoritas yang kuat, untuk menindak aktor utama dan pelindung penambang bauksit ilegal tersebut.
“Bahkan diperlukan juga aparat tegas dalam penegakan hukum kepada pelaku tambang bauksit PT EJM Milik Aseng yang diduga ilegal, karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penambangan bauksit sebagaimana mestinya”, tegas Diki mengakhiri.
Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi terkait Penambangan bauksit PT EJM Milik Aseng di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
(EZNI86/Tim).