Newsinvestigasi -Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia menegaskan bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya gugur sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan usai sidang pertama dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selasa, (13/01/2026)
Menurut Faomasi, pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan 137, menyatakan secara tegas bahwa kewenangan penuntutan harus dihentikan apabila perkara telah melewati batas waktu kedaluwarsa.
“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman hukuman untuk pasal yang didakwakan hanya tiga tahun, sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Ia juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung mengenai penanganan perkara kedaluwarsa.
“Semua ada aturannya, sudah ditandatangani Jampidum. Kalau sudah tahu kewenangan gugur.






