CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.
Dugaan penyelewengan serta lndikasi adanya penyimpangan anggaran melilit Pemkab Cianjur, Mulai dari dugaan Mark-Up, Laporan Fiktif, Penyalahgunaan Wewenang, Penggelapan Belanja Pegawai Tahun 2019 2 Tahun mulai meyeruak ke Publik, Senin (18/1/2021).
Belum selesai persoalan dugaan Korupsi Penyertaan Modal Daerah ke PDAM, Sudah muncul lagi dugaan Korupsi miliaran rupiah pada pelaksanaan anggaran belanja pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur. Namun benar tidaknya Hal tersebut itulah yang disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Sejumlah petinggi Pemkab Cianjur diduga kuat terlibat dalam penyimpangan tersebut, Kami menemukan sejumlah Fakta dan Data yang mengejutkan, Dimana pelaksanaan anggaran Belanja Pegawai Tahun 2019 ternyata Sarat dengan penyimpangan “, ujar Anton
Anton menegaskan,” Dugaan adanya Mark-Up pada anggaran Belanja Pegawai ini terindikasi dilakukan pada pembiayaan atau pengeluaran anggaran dengan cara menaikkan jumlah pengeluaran dari yang seharusnya, Dengan Tujuan Untuk Kepentingan Pribadi, Sehingga menimbulkan kerugian Negara “,ujarnya.
Salah satu yang paling menonjol adalah adanya lndikasi Mark-Up pada anggaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2019, Bukti tersebut Kami temukan pada anggaran Tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur tentang Standar Biaya Umum Tahun 2019. Tapi meski anggarannya Menggelembung, Ternyata Tukin yang diterima oleh PNS di Cianjur nominalnya sama seperti Tahun Sebelumnya alias tidak ada Kenaikan. Jadi kelebihan atas anggaran Tukin tersebut siapa yang menikmatinya?, papar Anton.
Sementara itu, lanjut Anton, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur TA 2019 (Audited), Realisasi Belanja Pegawai sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp.1.484.897.593.811,00 dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.632.585.549.943,73 atau sebesar 90,95%.
Anton menambahkan, Kasus dugaan Korupsi di Cianjur ini persis dengan apa yang terjadi di Subang. Saat ini Sekda Subang, Aminudin adalah Tahanan Titipan Kejari di Lapas Kelas II A Subang. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP atas dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif. Jika terbukti bersalah, Minimal ancaman Hukumannya empat tahun penjara, imbuhnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur yang juga Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cianjur (Double Job), Arief Purnawan saat dikonfirmasi awak media malah meminta untuk menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur.
(Tamma)