Eksepsi Dan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong Ditolak,Hakim Dinilai Masih Objektif

Jakarta,newsinvestigasi-86.comMajelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara akhirnya menolak eksepsi dan menolak permohonan penangguhan penangguhan ke-empat terdakwa penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong yang telah berhasil meraup uang korbannya hingga mencapai Rp. 109 milyar.

Penolakan eksepsi penasehat hukum para terdakwa itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Suratno SH,MH yang didampingi dua majelis anggota Rudi Abas SH,MH dan Budiarto SH,MH. Pada agenda sidang putusan sela, Kamis (23/06/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan sela, Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa cacat hukum dan tidak memenuhi hukum acara formil sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cacat hukum dan telah memenuhi unsur formal sebagaimana dituangkan dalam pasal 143 KUHAP. Oleh karena dakwaan telah disusun dengan cermat sebagaimana hukum acara pidana, maka eksepsi penasihat hukum para terdakwa ditolak dan dikesampingkan,” ujar pimpinan majelis hakim Suratno SH.MH.

Pada agenda sidang berikutnya, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum agar dapat menghadirkan Saksi-saksi. Karena agenda sidang berikutnya sudah memasuki materi perkara.”ujarnya.

Kepada wartawan Leander Zunggaval SH, (kuasa hukum korban) mengatakan, “sejauh ini saya menilai Majelis Hakim masih objektif dalam menyidangkan perkara ini, sehingga Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menolak eksepsi dan menolak permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.

“Kami juga mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja maksimal dan telah membuat dakwaan dengan cermat.”ujar Leander Zunggaval SH.

Saat dikonfirmasi wartawan, (Riky) salahsatu korban penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi bodong tersebut mengatakan,”Saya berharap agar majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa, Biar mereka kapok,”ujarnya.

“Kami juga berharap agar barang bukti yang telah disita dapat di kembalikan kembali kepada para korban penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi, Hal tersebut dikatakan Riky agar mengurangi kerugian yang telah diderita para korban,”tandas Riky.

Para terdakwa melakukan aksi penipuan dan penggelapan sekitar bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 dengan modus Investasi dan mempengaruhi serta meyakinkan sejumlah calon korban agar mau BerInvestasi.

Untuk meyakinkan para korbannya, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia mengaku mengenal banyak pejabat.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael telah didakwa melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

(Nhd)

Pos terkait