BANDUNG, newsinvestigasi-86.com
Wahid Husen Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung kembali dijatuhi pidana karena kasus korupsi. Sebelumnya pada 2019 Wahid Husen dengan kasus suap dan gratifikasi 8dipidana penjara 8 tahun.
Wahid Husen kali ini divonis bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan Radian Azhar. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pada dakwaan pertama.
Daryanto Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu 6 Januari 2021, Wahid Husen dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp.100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa, Seperti berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama, katanya.
Selama Wahid Husen menjalani pidana 8 tahun, Keluarganya mengalami kendala ekonomi, Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lstrinya sempat berjualan nasi uduk. Untuk Radian Azhar sendiri (Penyuap), telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun.
Saat ini Wahid Husen sedang dalam menjalani hukuman selama 8 tahun penjara yaitu sejak April 2019 karena menerima suap dari Narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.
Dalam kasus ini, dia terbukti menerima gratifikasi, suap berupa mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp.517 Juta dari bos PT.Glori Karsa Abadi, Radian Azhar.
Eko Wahyu P, jaksa KPK, mengatakan, Radian Azhar menemui Wahid Husen dan melihat peluang kerjasama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT.Glori Karsa Abadi pun dibuat.
“Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan “, ujar Eko.
Nah, sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp.200 juta dengan Fortuner, Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar.
Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport, kata Eko.
Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke Dealer mobil di Bekasi, Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp.500 juta lebih. Akhirnya mobil tersebut dibeli untuk Wahid Husen dengan pola kredit dengan cicilan perbulan Rp.13 juta lebih, yang dicicil oleh Radian dan Kreditnya diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.
Mobil yang dipesan Wahid Husen pun pada Juni 2018 tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang, Mobil tersebut digunakan sendiri. Wahid Husen Terhadap kasus itu, dijerat dengan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Ancaman pidananya minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.
Pada dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat dakwaan menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp.40 juta. Penerimaan itu dari Narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi, Dia dipidana 6 tahun penjara.
Jaksa Eko menerangkan, Kasus itu berawal dari Wahid Husen yang memiliki hobi mobil Offroad. Saat itu mobil miliknya sedang rusak, Ia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil Offroad. Usman kemudian menyerahkan mobil Offroad miliknya ke Wahid Husen, Namun penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK.
Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan Jabatan terdakwa selaku penyelenggara Negara, beber jaksa Eko.
(riff).