Dunia Jurnalis Tercoreng, Diduga Salah Satu Oknum Wartawan Berada di Pusaran PETI Berlokasi Keruing dan Km 21.

KETAPANG, News Investigasi-86. 

Beberapa waktu lalu hangat tersebar pemberitaan di Media Online, informasi terkait adanya kegiatan pertambangan emas tanpa ijin ( PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Diduga H oknum wartawan Salah satu media online di Pusaran PETI tersebut, diindikasi telah diamankan agar jangan ada pemberitaan lagi oleh Big Bos PETI berinisial AC Warga Ketapang.

Bahkan hasil pemberitaan dari media online oknum wartawan tersebut, edisi tanggal 13 April 2025 berjudul.” Diduga Acong Terlibat Dibalik Maraknya Aktivitas PETI Dilokasi Keruing”. Namun mirisnya link berita tersebut, sudah 404 alias link beritanya dihapus oleh H oknum wartawan media online.

Karena sebelum diamankan ( 86 ) AC Big Bos PETI di lokasi Keruing Desa Pematang Gadung dan Km 21 Desa Sungai Besar Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. H oknum wartawan salah satu media online di Ketapang, sangat menggebu-gebu.Diharapkan Satgas PKH bersama APH Kalbar Segera Bertindak!. Namun selesai mendapatkan perhatian dari Big Bos AC, H oknum wartawan media online menarik beritanya. Ada, apa….???.

Menariknya, aktivitas PETI di lokasi Keruing dan Km 21, Diduga jadi lahan bisnis Pungutan Liar (PUNGLI) oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan Pribadi.

Menurut Beni Hardian (52) warga Ketapang, profesi wartawan harusnya taat hukum karena pada dirinya negara mengamanatkan fungsi kontrol sebagai penjaga konstitusi lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena menurut Beni Hardian ini, masih banyak wartawan yang bekerja ikhlas menyuarakan hak hak masyarakat, jangan karena segelintir oknum kemudian publik Menanggapi / menilai semua wartawan sama.

Kepada Penegak hukum, Kami berharap agar segera melakukan langkah hukum, terhadap pelanggaran yang dilakukan sekelompok orang dalam mencari keuntungan pribadi dan kelompok dengan merusak alam, melanggar undang undang serta membawa bawa jabatan atau profesi

Penegak hukum di Kabupaten Ketapang ataupun di Tingkat Propinsi Kalimantan Barat, yakni Gakkum dan Polda Kalbar, harus merespon persoalan ini, karena jika tidak bersikap patut diduga juga ikut bermain mata untuk turut menikmati aliran dana koordinasi,” tegas Beni Hardian mengakhiri.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat menyampaikan statemen Yuridisnya via WhatsApp Mengatakan bahwa lingkaran setan illegal Tambang alias Penambang Emas Tanpa Izin sangatlah loyalis karena siklus kejahatannya saling dukung mendukung antara satu dengan yang lainnya, kata yayat.

Lingkaran setan kejahatan illegal Tambang alias PETI di Kalimantan Barat sudah berjalan lama dan sudah menggurita karena hasil yang dibagikannya sudah memberikan benefit bagi para kroni kroninya, sehingga dampak saling memproteksi dari para kroni kroninya terhadap pemilik atau big bosnya sangatlah militan, sehingga apabila ada serangan yang membahayakan usaha illegal big bosnya maka para kroni kroninya langsung menjadi garda terdepan, inilah kenyataannya sebut yayat lagi.

illegal tambang alias PETI tidaklah memberikan manfaat bagi pendapatan negara justru posisinya merugikan negara dari segala Aspek, Pertanyaannya kenapa APH [ aparat penegak hukum ] belum bisa melakukan Pemberantasan secara komprehensif dan Masive terhadap illegal tambang alias PETI di Kalimantan Barat khususnya PETI yang berada dilokasi desa keruing kabupaten ketapang, cetus yayat.

(Tim NI86).

Pos terkait