Dukung Program Pemerintah, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Adakan Vaksin Tahap III

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kerjasama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara adakan vaksin tahap III (vaksin Boster) di aula Kejaksaan Negeri Jakarta Rabu 26 Januari 2022.

Sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terdiri Pegawai,Anggota keluarga,Tenaga honorer, Office boy serta security telah diberikan Vaksinasi Boster merk Pfizer, Pemberian Vaksinasi tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara dengan penanggung jawab dr. Adam dan ibu Resha.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH,MH mengatakan,” Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 atau Vaksin Booster untuk seluruh pegawai, IAD, Honor, Office boy, dan Security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Corona virus.

“Pemberian Vaksin dosis ke III atau Vaksin Booster Covid-19 ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Covid-19 yang terus bermutasi.”ujar a I Made Sudarmawan SH,MH.

Kepada wartawan dr Adam mengatakan, Belum semua pegawai yang di Vaksin, karena terdapat beberapa kendala, Untuk mendapatkan Vaksin tahap ke III atau Vaksin Boster harus melampaui 6 bulan setelah mendapatkan Vaksin tahap ke II dan itupun harus dalam kondisi sehat.

“Sebagaimana petunjuk dari Dinas Kesehatan, Setiap orang yang akan di Vaksin Booster harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin ke II. Sehingga dalam kegiatan saat ini masih ada yang belum melampaui 6 bulan setelah Vaksin ke II, “Ujar dr Adam.

(Nhd/Yks)

Pos terkait