Dugaan Upaya Kriminalisasi Terhadap Arwan Koty Terang Benderang

Jakarta,newsinvestigasi-86.com Sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap terdakwa Awran Koty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2/3/21.

Sidang yang seharusnya digelar dengan agenda keterangan saksi terpaksa harus ditunda lagi, Ditundanya persidangan itu, banyak menuai kecaman dari pengunjung sidang  terhadap Jaksa Penuntut Umum Sigit SH, Yang dianggap tidak profesional.

Bacaan Lainnya

Saat menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum juga terkesan main-main, Pasalnya, Sidang yang telah dibuka oleh Majelis Hakim terpaksa harus ditutup kembali dan ditunda selama dua minggu, Lantaran Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menghilang saat akan diperiksa oleh majelis Hakim dimuka persidangan, Anehnya, Setelah sidang dinyatakan ditunda dan persidanganpun ditutup oleh Majelis Hakim, Kedua saksi tersebut muncul kembali.

Menghilangnya kedua saksi yang seyogyanya akan diperiksa oleh Majelis Hakim dimuka persidangan diduga faktor kesengajaan. Menurut keterangan salah satu Tim penasihat Hukum Arwan Koty yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan, Menghilangnya saksi yang akan diperiksa keteranganya oleh Majelis Hakim maupun oleh tim penasihat Hukum Arwan Koty, Diduga sudah mengetahui bahwasanya dirinya akan dicecar agar dalam memberikan kesaksiannya harus sesuai Fakta yang terjadi,

Menurut salah satu penasihat Hukum Arwan Koty, Dirinya sangat faham betul karakter saksi itu, Karena saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, Saksi yang diduga memberikan keterangan (bohong) tidak sesuai Fakta, Saat sidang Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pria yang sudah dianggap sebagai anak angkat oleh keluarga Arwan Koty tersebut Sangat Faham, Terkait permasalahan perseteruan antara PT.Indotruck Utama dengan Arwan Koty. Menurutnya Dua saksi yang akan diperiksa didalam persidangan diduga telah diseting sedemikian rupa, Sehingga upaya untuk mengkriminalisasi Awran Koty berjalan mulus, “ujarnya.

Ditundanya persidangan dugaan upaya kriminalisasi terhadap Arwan Koty membuat kecewa kerabat maupun penasihat Hukum Arwan Koty yang telah hadir dan menunggu jalannya persidangan sejak siang hari.

Tidak hanya karabat Arwana Koty saja yang kecewa dengan ketidak profesionalan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Arwan Koty, Yakni Yayat Surya Purnadi SH MH,CLA dan Wandi SH, Juga sangat kecewa, Saat Jaksa Penuntut Umum yang tiba-tiba mengusulkan kepada majelis Hakim, Agar sidang dapat ditunda kembali selama dua minggu.

Menyikapi ditundanya sidang yang dianggap tidak mendasar sehingga menelantarkan Terdakwa,  Penasihat Hukum Arwan Koty, Yayat Surya Purnadi SH,MH, CLA, Turut angkat bicara, “Sebagai pihak terdakwa kita akan mengikuti seluruh aturan persidangan walau merasa kesal dan kecewa. Pemanggilan sidang pukul 15.00 wib, Sementara sidang dimulai sekitar pukul 20.00 wib. Siapapun orangnya pasti merasa kecewa kalo harus disuruh menunggu seharian di Sini, Kami merasa dikerjain oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit SH. “ujar Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA kepada wartawan.

Yayat Surya Purnadi SH, MH,CLA juga mengatakan, “Kedepannya jadwal persidangan saya mohon tidak seperti ini lagi, Yayat berharap kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar persidangan yang akan datang agar tepat waktu.

Menurut Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA, “Dalam perkara pidana yang saat ini didakwakan oleh Jaksa terhadap Kliennya, Tidak relevan disidangkan dengan dakwaan laporan palsu. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak mendasar dab diduga ada upaya rekayasa.

Dalam perkara ini, Sepatutnya Arwan Koty dilindungi Hukum, Bukan malah dipidana (kriminalisasi). Jika setiap orang yang menyaksikan, Mengalami dan bahkan telah menjadi Korban malah dijadikan tersangka, Maka nantinya semua masyarakat takut untuk melapor kepada penegak Hukum, Atas peristiwa yang telah disaksikan bahkan yang telah dialaminya. “Kata Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sigit SH. Telah menghadirkan dua saksi pelapor dari PT.Indotruck Utama, Yakni Priyonggo karyawan bagian marketing dan Agung Prabowo karyawan bagian Gudang.

Dalam kesaksianya, Saksi Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer PT.Indotruck Utama yang telah membeli Excavator pada bulan juli 2017. Priyonggo juga mengatakan, Bahwa Excavator yang dibeli oleh Arwan Koty tidak langsung diberikan oleh Arwan Koty. Melainkan diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT.Tunas Utama Sejahtera.

Alasan Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena adanya surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator. Fakta persidangan terungkap terdapat 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. Namun kedua surat tugas tersebut bukanlah dari Arwan Koty melainkan dari PT.Tunas Utama Sejahtera yang ditandatangani oleh Soleh Nur Tjahyo.

Pada persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Surat tugas yang dijadikan bukti tidak tercantum nama pemilik barang (Arwan Koty), Namun saat Melapor di Bareskrim Mabes Polri surat tugas yang dijadikan sebagai bukti terdapat nama Arwan Koty sebagai pemilik Excavator.

“Sebagai tumpuan bagi para pencari Keadilan, Penasihat Hukum Arwan Koty berharap kepada wakil Tuhan Dibumi ini, Agar dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana ini  Agar mejelis Hakim lebih objektif dan berprilaku adil untuk para pencari keadilan, Seperti Arwan Koty ini, “ujar Yayat.

Jika Majelis hakim Objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana ini, Saya berkeyakinan Majelis Hakim akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak mendasar. “Ujar Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA. kepada awak media.

“Dalam pasal 108 KUHAP menyebutkan, Setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan. Jika mengacu pada pasal  itu. Arwan Koty sepatutnya dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi, “kata Yayat.

Berkaitan dengan perkara ini, Barapa waktu laku, Arwan Koty telah mengajukan permohonan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020. Permohonan Gugatan wanprestasi yang dimohonkan Oleh Arwan Koty telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Melalui putusanNya, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika, Yakni sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH. Menghukum PT.Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari materil, Yakni sebesar Rp1.265.000.000., Terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan agar pihak PT.Indotuck Utama agar secepatnya melaksanakan isi putusan tersebut

Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA Berharap kepada Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan upaya kriminalisasi terhadap Kliennya (Arwan Koty). Agar tidak mudah masuk angin dalam menegakan supremasi hukum. “ujar Yayat Surya Purnadi SH,MH,CLA mengakhiri pembicaraannya saat dikonfirmasi wartawan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Terkait alasan penundaan sidang yang telah dimohonkan kepada majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Sigit SH, tidak mau memberikan komentarnya.

(NrHd)

Pos terkait