Dugaan Tindak Pidana Penipuan Terkait Program PTSL Terungkap Di Desa Singasari

Oplus_0

Bogor, newsinvestigasi-86.com

Puluhan warga Kampung Jembem Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dikejutkan oleh fakta bahwa mereka telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bacaan Lainnya

Kesedihan melanda warga desa Singasari saat Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bogor II menjelaskan bahwa Desa Singasari, bukanlah bagian dari daftar Desa penerima program PTSL tahun anggaran 2021.

Pasalnya, karena sejak tahun 2021 – 2022 diduga dari ratusan warga yang menjadi korban telah membayar dengan beragam jumlah nominal uang kepada Oknum Aparatur Desa Singasari, ada yang di beri kwitansi ada juga yang tidak. Namun setelah sekian lama menunggu hingga beberapa tahun lamanya, surat Sertifikat Tanah yang mereka idam idamkan, tidak pernah mereka terima dan bahkan tidak pernah ada kejelasan kapan akan selesai jadinya sertifikat Tanah mereka ( warga ) sampai saat ini.

Sehingga, warga akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh Oknum Aparatur Desa Singasari dengan modus Program PTSL, bahkan diduga oknum Kades Euis Sujana, S.,Ds turut menikmati uang pengurusan program PTSL tersebut. Saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Desa Singasari.

Rasa kecewa warga semakin terlihat dan mereka mengancam untuk membuka skandal dugaan penipuan ini melalui jalur hukum jika masalah tersebut tidak segera di selesaikan. Mereka juga  mengklaim telah membayar biaya PTSL sejak tahun 2021 ratusan ribu rupiah bahkan jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa sebanyak 42 (empat puluh dua) warga Kampung Jembem. Diduga telah ditipu puluhan juta rupileh oleh oknum aparatur desa dengan Modus pengurusan program PTSL.

Celakanya lagi, awalnya warga sudah mengeluarkan uang untuk mengajukan pengurusan Sertifikat program PTSL. Namun yang diterima oleh warga Surat berupa Segel jual beli bukannya surat Sertifikat Tanah PTSL, Diduga pemberian Surat segel oleh oknum aparat desa Singasari guna untuk menutupi kebohongan mereka terhadap warga. seperti ada pepatah bilang ” Sepandai-pandainya kita menutup bangkai pasti akan tercium juga bau nya dan sepandai-pandainya bajing loncat pasti akan jatuh juga ”

Menurut salah seorang warga RT 03 RW 006 Kampung Jembem, yang minta dirahasiakan namanya. Sebut saja S Korban dugaan penipuan dengan program PTSL oleh Oknum aparatur desa menuturkan.” Sekretaris Desa (Sekdes) sudah ketakutan pada saat itu, dan Surat Segel jual beli yang diterima warga pengganti program PTSL tersebut, “CACAT DEMI HUKUM”,sebut warga.

“Karena surat segel yang diterima warga diduga hasil dari di scanner bukan segel asli, celakanya lagi surat segel tersebut, di tanda tangani oleh Kades Euis Sujana, S.,Ds pada tanggal 04 Oktober 2023. Namun ada juga warga menerima Surat Segel pada tanggal 10 Januari 2022 di tanda tangani oleh Alm Kades Isujana Cakra, S.E ( bapak dari Kades sekarang ) tidak menggunakan Cap stempel Desa,” Ujar nya dengan nada tegas.

Hal senada juga dikatakan oleh warga Kampung Jembem, berinisial A menuturkan.” Kita mengeluarkan uang Rp 5 Juta sampai – sampai menjual kambing, agar untuk mendapatkan sertifikat tanah program PTSL, dikirain pada benar diatasnya. Makanya kalau seperti anak kecil saya sudah kepengen gebukin aja itu Sekdes, sebut A dengan nada tegas.

Selanjutnya awak media konfirmasi Sekdes Gunawan melalui pesan WhatsApp 0857 7757 xxxx. Namun Sekdes Gunawan tidak memberikan keterangan terkait hal permasalahan diatas. Sampai berita ini di tayangkan.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi www.newsinvestigasi-86.com tim awak media masih mengumpulkan data dan sejumlah keterangan terkait dugaan penipuan program PTSL tersebut.

(Tim NI86).

Pos terkait