TANGERANG, News Investigasi-86.
Sebagai program pro rakyat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Namun demikian tak jarang kesempatan ini dimanfaatkan guna kepentingan pribadi Kades.
Celakanya lagi kalau ada kelompok-kelompok atau oknum yang menghalalkan berbagai cara, demi meloloskan pengajuan objek tanah melalui progam pemerintah ini, meskipun itu bertentangan dan melanggar hukum.
Seperti di Desa Sukawali, kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, beberapa tahun lalu melaksanakan progam PTSL. Diduga sarat penyimpangan dan terjadi adanmanipulasi data.
Diduga dalam teknisnya ada penyalahgunaan wewenang jabatan, manipulasi data dan pelanggaran hukum lainnya oleh Kepala Desa (Kades) Sukawali, S alias A.
Berdasarkan informasi didapat awak media dari narasumber dipercaya, Kades S alias A, diduga manipulasi data Tanah Kas Desa (TKD) dijadikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa/Kades Sukawali, Suparman alias Amang, diduga kuat terlibat jaringan.”MAFIA TANAH”, karena disinyalir TKD Sukawali, dibuatkan surat Sertifikat PTSL mengatas namakan beberapa warga desa.
Saat dikonfirmasi salah satu warga yang namanya dicatut oleh Kades Suparman alias Amang berinisial AD (64) menuturkan,” memang pernah menyerahkan Photo Copy Kartu Keluarga beserta KTP ke Kades S alias A, dan disuruh tanda tangan di Kantor notaris maksud tujuannya saya tidak tau menahu. Namun tiba tiba muncul nama saya di PTSL dengan luas tanah sampai ribuan M2 itu tidak benar lokasi tanahnya pun saja tidak tau,” sebut AD dengan nada tegas.
Hal senada warga berinisial HB (56) mengatakan,” dirinya merasa terjebak oleh Kades S alias A. Dalam pembuatan PTSL tersebut, saya menyerahkan Photo Copy Kartu Keluarga dan KTP kepada Kades Suparman. Kemudian dibawa ke Kantor notaris untuk menandatangani surat-surat, namun maksud dan tujuannya saya tidak mengetahui. Tiba-tiba muncul di PTSL atas nama saya dengan luas tanah ribuan M2 sedangkan lokasi tanahnya aja saya tidak tau dimana lokasinya,” ujar HB dengan nada kesal.
Menurut warga Desa Sukawali, yang minta dirahasiakan namanya sebut saja Mr X mengatakan,” diduga kuat Kepala Desa/Kades Sukawali, S alias A telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”.
“Maka sudah sepatutnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Banten, dan Tim Satgas Mafia tanah. Untuk mengusut tuntas program PTSL di Desa Sukawali, diduga sarat manipulasi data pada program PTSL tersebut,” sebut Mr X.
Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi-86, masih mengumpulkan informasi terkait hal diatas.
(EZNI86).