Kota Bekasi
Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) program PTSL oleh petugas dan oknum Panitia PTSL di Kelurahan Mustika Jaya Kota Bekasi semakin Kuat,Pasalnya hal tersebut bisa dibuktikan dengan bukti Transfer yang di kirmkan oleh para korban kepada pihak panitia
Nara sumber dari warga setempat mengatakan,mereka menjadi sasaran pungli dengan nominal biaya yang beragam, mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, dan kemungkinan masih akan terus bertambah.
Dugaan Kuat adanya pungli Program PTSDL dikuatkan dengan bukti transfer untuk pembayaran pendaftaran tanah dari seorang warga dengan bukti tranfer senilai 2 juta sebagai DP pendaftaran PTSL,dan untuk separuhnya lagi di bayar setelah sertifikat jadi,sedangkan menurut SKB 3 Menteri program PTSL hanya di kenakan biaya sekitar Rp 150.000 tidak lebih dari itu.
Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,” saya di sarankan oleh oknum RT dan RW yang ada di kelurahan Mustika jaya untuk biaya pendaftaran surat tanah dalam program PTSL senilai Rp 3 jt dalam sebidang tanah,dan di situ nilai uangnya bervariasi tergantung dasar surat tanah dari pemilik,”ungkapnya”.
Para oknum Panitia PTSL yang melakukan Pungli sudah jelas melanggar tindak pidana pungli dan di jelaskan oleh Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Guna mencari kebenarannya dan demi keseimbangan berita yang akan di tayangkan, awak media newsinvestigasi86 mendatangi kantor kelurahan Mustika Jaya sekitar pukul 13 : 00 wib, sesampainya di kantor Kelurahan para awak media mempertanyakan buku hadir / Tamu dan oleh salah satu pegawai dijawab dengan mengatakan ” Tidak Ada Buku Hadir “.
Awak Media meminta ingin ketemu dengan lurah guna untuk meminta konfirmasi terkait program PTSL yang ada di kelurahan Mustika Jaya,Pegawai tersebut menyampaikan pesan dari Lurah agar menemui dengan bagian yang mengurusi hal tersebut ( PTSL ), awak media juga di sarankan untuk ketemu langsung dengan Pokmas,” Pak BANTIR “.
Sampai berita ini di tayangkan Bantir belum bisa di temui dan belum memberikan Jawaban,terkesan menghindar.
Warga meminta kepada Aparat penegak Hukum agar mengusut tuntas dan menangkap para pelaku Tindak pidana Pungli PTSL yang terjadi di wilayahnya dan para korban akan melaporkan kepada OMBUSMAN serta kepada SABER PUNGLI
Bersambung……
( Broy )