Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Terkait laporan Polisi nomor LP/436/III/ 2018/PMJ/ Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, Terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu.
Penyidik polres jakarta barat telah Dua kali memanggil Anton Gunawan guna dimintai keterangan, Namun Hingga panggilan Kedua dilayangkan tersangka Anton Gunawan tidak hadir dan atau tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut, Sehingga Penyidik Polres Jakarta barat akan jemput paksa tersangka Anton Gunawan, Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Tahbang polres jakart barat saat dikonfirmasi oleh wartawan Rabu 26/10/21.
Alsan akan dilakukannya jemput paksa terhadap tersangka Anton Gunawan karena tersangka dinilai tidak kooperatif (abaikan surat panggilan polisi). Sehingga pihak kepolisian akan jemput paksa tersangka.”ujar Jaya.
Ditetapkan nya Anton Gunawan sebagai tersangka Terkait laporan Polisi nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tanggal 21 Maret 2018, Terkait tindak pidana membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu, Dan atas dasar gelar perkara beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh penyidik polres jakart barat,Terkait kasus pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh AG bersama 2 tersangka lainya, Yakni Hendrik Gill Maramis dan Angellika Husen.
Dalam laporan tersebut awalnya Anton Gunawan hanya dijadikan saksi, Namun karena memenuhi telah unsur pidana, Akhirnya status Anton Gunawan dinaikan menjadi tersangka, Hal itu disampaikan oleh penyidik Polres Jakarta Barat, melalui surat pemberitahuan hasil perkembangan SP2HP.
Menyikapi kinerja penyidik Polres jakarta barat, Penasehat hukum pelapor Dr.Aldo Joe SH MH, mengapresiasi kinerja penyidik polres jakarta barat yang dinilai profesional dalam mengungkap kasus. terkait tindak pidana pemalsuan alas hak atas tanah, Sebelumnya laporan tersebut tidak menemui titik terang, Namun berkat responsif penyidik, Akhirnya penyidik telah menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangkanya.”ujar Dr.Aldo Joe SH MH.
Aldo berharap agar penyidik polres jakarta barat tidak mudah masuk angin dalam menangani kasus tersebut, Aldo juga minta kepada penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka Anton Gunawan, Sehingga pelapor mendapatkan keadilan.”ujarnya.
“Jika penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Anton Gunawan Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan bukti bukti.
Peristiwa bermula adanya dugaan tindak pidana pencurian sehingga terjadi sehingga terjadi pemalsuan sehingga sertifikat milik pelapor beralih menjadi dahulu nama korban beralih nama pemilikan menjadi Anton Gunawan, Dengan modus operandi membuat KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Rekening tabungan atas nama Ng Jen Ngay Palsu. Tidak hanya itu, Tanda tangan korban juga dipalsukan, Hasil LAB menyatakan bahwa tandatangan yang jauh berbeda dengan yang asli (non identik).
Saat dikonfirmasi wartawan, Ng Jen Ngay mengatakan, “Saya sangat berharap kepada pak polisi khususnya polres jakarta barat agar memberikan keadilan terhadap saya.”Ng Jen Ngay.
Hingga berita ini diturunkan tersangka Anton Gunawan belum dapat dimintai keterangan terkait laporan tersebut.