newsinvestigasi-86.com -Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran yang tengah disusun oleh DPR mendapat penolakan seluruh insan Pers. Di Sukabumi, Ratusan wartawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 28/05/2024.
Para pengunjuk rasa berasal dari sejumlah organisasi pers, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, Joernalist Dengan Rencana Langkah Terarah (Jorelat), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Sukabumi, Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOi), Forum Komunikasi Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Media Online Indonesia (MIO), PPWS Sukabumi, JBN Sukabumi, GERAM Sukabumi, dan GPS Sukabumi.
“Kami menilai simbol kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers melalui RUU penyiaran,” Ucap Ketua aksi Iwan Sugianto
Selanjutnya. Menurutnya, aksi ini juga sebagai bentuk penolakan tegas perihal RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR- RI.
“Yang menjadi sorotan adalah pasal 50 B ayat 2 huruf C. Pasal itu mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eklusif jurnalisme investigasi, jelas pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers,” kata Iwan
Lebih lanjut ia mengungkapkan rasa syukur, bahwasanya pihak DPRD Kabupaten Sukabumi termasuk Bupati Sukabumi melalui jajaran telah menyetujui tuntutan aksi damai tersebut.
“Alhamdulilah kami diterima oleh sejumlah anggota dari DPRD Kabupaten Sukabumi, surat pernyataan yang kami berikan akan difaksimile ke DPR- RI. Mudah- mudahan ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers yang harus kita tegakan,” tandas Iwan