PONTIANAK, News Investigasi-86.
Karena ketidak jelasan penyelesaian sengketa tanah antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan, maka Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Kalimantan Barat (DPD YLBH LMRRI KALBAR).
Yayat Darmawi, SE.,SH.MH selaku Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, menyampaikan kita harus memandang perlu dilakukannya penyelesaian yang saling menguntungkan dan menyelesaikan masalahnya dengan cepat, murah, aman, dan tuntas tanpa meninggal residu.
Adapun polanya adalah dengan Penyelesaian sengketa tanah menggunakan pola ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui berbagai metode, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, Sebut Yayat.
Ia menambahkan metode-metode pola ADR ini menawarkan solusi yang lebih cepat, murah, dan fleksibel dibandingkan dengan proses pengadilan yang rumit.
Metode-Metode ADR dalam Penyelesaian Sengketa Tanah:
Mediasi:
Proses di mana seorang mediator yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Mediator tidak membuat keputusan, tetapi memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Konsiliasi:
Mirip dengan mediasi, konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan. Konsiliator mungkin memberikan saran atau rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan pihak-pihak tersebut.
Arbitrase:
Proses di mana pihak-pihak yang bersengketa menyetujui untuk menyerahkan sengketa mereka kepada seorang arbiter atau panel arbitrase untuk memutuskan sengketa tersebut. Putusan arbiter bersifat mengikat dan dapat dieksekusi di pengadilan jika diperlukan.
Keuntungan Menggunakan ADR:
Lebih cepat dan efisien:
ADR biasanya lebih cepat dan lebih efisien daripada proses pengadilan, karena tidak melibatkan proses persidangan dan pengumpulan bukti yang rumit.
Lebih murah:
Biaya ADR umumnya lebih rendah daripada biaya pengadilan, karena tidak melibatkan biaya pengadilan, biaya pengacara, dan biaya perjalanan ke pengadilan.
Lebih fleksibel:
Pihak-pihak yang bersengketa dapat menyesuaikan proses ADR dengan kebutuhan dan preferensi mereka, sehingga lebih fleksibel dan sesuai dengan karakteristik sengketa tersebut. Mempertahankan hubungan.
ADR dapat membantu menjaga hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa, karena proses tersebut tidak melibatkan perseteruan yang keras seperti dalam proses pengadilan.
Penyelesaian yang lebih komprehensif: ADR dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih komprehensif daripada putusan pengadilan, karena pihak-pihak yang bersengketa dapat membahas dan menyelesaikan masalah-masalah lain yang terkait dengan sengketa tersebut, ucap Yayat Darmawi, SE.,SH.MH Ketua YLBH LMRRI Kalimantan Barat.
(Tim NI86).