Dokumen Permohonan Sertifikat SHGP Telah Terverifikasi, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Muhammad Kalibi

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang Perkara dugaan pemalsuan kartu keluarga atau KK terhadap Muhammad Kalibi kembali disidangkan  di pengadilan negeri jakarta utara 10/5/2021. Dengan agenda keterangan saksi.

Dihadapan majelis Hakim saksi Muhaimin yang kala itu mendampingi Mohamad Kalibi mengurus sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) saksi menjelaskan. Dokumen yang masukan dalam permohonan pengurusan sertifikat SHGP yang dimohonkan oleh Muhammad Kalibi di BPN Jakarta Utara sudah sesuai prosedur dan telah selesai peraturan yang telah ditetapkan pihak BPN.

Bacaan Lainnya

Saksi juga menjelaskan, Sebelum berkas permohonan sertifikat SHGP diproses, Semua dokumen persyaratan telah di teliti dan telah di verifikasi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dihadapan majelis hakim, Mohamad Kalibi juga menjelaskan bahwasanya dokumen yang diserahkan untuk mengurus sertifikat SHGP ke BPN semua dokumen asli tidak ada yang palsu, Seperti apa yang telah didakwakan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Dalam persidangan minggu lalu, Dihadapan ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH.MH yang didampingi hakim anggota Tiares Sirait SH,MH dan Rudi Fakhruddin SH,MH. Muhammad Kalibi mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti apa yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya terkait KK palsu.

Dalam persidangan, dengan tegas Mohamad Kalibi mengatakan bahwa Berkas permohonan sertifikat yang diserahkan ke kantor BPN jakarta utara sekitar tahun 2012 silam, Semua dokumen tersebut dinyatakan  Asli oleh BPN, sehingga BPN menerbitkan sertifikat HGP,

Dalam permohonan pembuatan sertifikat SHGP,  Muhammad Kalibi hanya memasukkan Dua data diri, Yakni dirinya dan isterinya Siti Muthmainah ke petugas BPN.

“Persyaratan permohonan sertifikat yang saya ajukan diantaranya, Surat permohonan, surat akte jual beli, rekomendasi dari Pelabuhan, Advis planning, surat hibah KTP, dan KK atas nama Muhammad Kalibi dengan isteri Siti Muthmainah.”ujar Mohamad Kalibi l

“Semua berkas itu saya masukan ke loket pendaftaran, sebelum berkas tersebut diproses sebelumnya di feriviksi terlebih dahulu oleh petugas BPN, Selanjutnya kami diberi tanda terima berkas oleh petugas.”kata Mohamad Kalibi.

Saksikan Persidangannya

 

Kepada Wartawan penasihat hukum Mohamad Kalibi mengatakan, Yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah KK palsu yang sumbernya dari BPN, Kami juga tidak tahu KK tersebut berasal darimana, Karna KK tersebut tidak menjadi satu dalam Bundel berkas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Klien kami.

Harpaan saya terkait perkara ini, Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini dapat membebaskan terdakwa Mohamad Kalibi, Karena klien kami tidak pernah masukan Kartu keluarga palsu untuk membuat sertifikat Hak Guna Pakai di BPN Jakarta Utara.

(Nrhd)

Pos terkait