Dokumen CBDOP Kab.Garut Selatan Diserahkan Wagub Jabar Kepada Perwakian Kemendagri

GARUT,newsinvestigasi-86.com

Dokumen usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan, Diserehkan secara resmi Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Villa Jaya Sakti, Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, pada Rabu lalu 16 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Uu berharap pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya warga Garut yang berada di wilayah Jabar Selatan.

Pemekaran daerah bertujuan untuk mendekatkan Pemerintah dengan masyarakat sehingga membawa kemajuan pembangunan yang signifikan. Meningkatkan Kesejahteraan Warga Pun Merupakan Tugas Utama Pemimpin Daerah.

“Seperti di Kabupaten Tasikmalaya dimekarkan menjadi Kota dan Kabupaten, Yang Alhamdulillah Kotanya maju Kabupatennya maju, juga Ciamis yang dimekarkan menjadi Pangandaran dan Banjar”, ujar Uu.

“Begitu pula adanya Bandung Barat dan Cimahi ini membawa perkembangan yang signifikan khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.

Uu menilai, pemekaran daerah di Jawa Barat terbilang sukses karena menghadirkan kemajuan bagi pembangunan dan kesejahteraan.

“Mudah-mudahan apa yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat Garut dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera terwujud dan berhasil”, harap Uu.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Benny Bachtiar mengapreasi dengan adanya CDOPB yakni Kabupaten Garut Selatan. Pasalnya, kawasan Garut Selatan merupakan daerah yang indah, terbentang mulai dari Sukabumi hingga Pangandaran sehingga tentunya perlu pengelolaan yang lebih baik.

“Bukan berarti hari ini tidak terkelola oleh Kabupaten Garut, tetapi memang jangkauan yang cukup besar dan cukup jauh”, kata Benny.

Sehingga, Benny berharap, kehadiran Kabupaten Garut Selatan akan membuat wilayah Jabar Selatan tertata kembali dengan baik dan potensi yang dimiliki daerah tersebut dapat tergali dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Jabar yang ada di Garut Selatan.

Sementara itu menuut Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dodit Ardian Pancapana mengatakan, Penyerahan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Garut Selatan merupakan “Amanat dan Aspirasi Masyarakat Jabar kepada Pemerintah Pusat, Diharapkan dapat terwujud Otonomi baru dan juga terwujud pengajuan yang merata di Jawa Barat”, ungkap Dodit.

Dodit menambahkan, CDPOB Kabupaten Garut Selatan memiliki luas wilayah 1.815,64 Km persegi yang terdiri dari 15 Kecamatan dan 129 Desa, dengan jumlah penduduk 641.921 jiwa dan lokasi calon lbu Kota berada di Kecamatan Mekarmukti seluas 56 Ha.

Adapun wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, dan sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan DPRD Provinsi Jabar menandatangani surat persetujuan tiga CDPOB yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, dalam rapat paripurna pada Jumat, 4 Desember 2020.

Kebijakan penataan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023 yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan.

(*alam/b’dhi/san).

Pos terkait