Disinyalir Ada Yang Mencoba Bermain Kotor Dalam Upaya Banding,HaKim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diminta Objektif

Jakarta,newsinvestigasi-86.comHakim pengadilan tinggi DKI Jakarta diminta objektif dalam memeriksa berkas perkara upaya banding terkait perkara perdata wanprestasi dengan nomer perkara 4628 dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 pengadilan negeri jakarta utara atas nama Arwan Koty sebagai pemohon (penggugat) Versus PT.Indotruck Utama sebagai termohon (tergugat).

Dalam memeriksa berkas perkara upaya hukum banding tersebut Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta pimpinan Hanifah Hidayat Noor SH,MH yang didampingi hakim anggota Dr Artha Theresia SH,MH dan Pontang Efendi SH,MH agar cermat dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara upaya banding yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Indotruck Utama.

Bacaan Lainnya

Persidangan perkara wanprestasi yang digelar di pengadilan negeri jakarta utara beberapa waktu lalu telah terungkap jelas bahwasanya PT Indotruck Utama tidak dapat membuktikan bahwasanya telah melakukan serahterima alat berat Excavator dengan Merk Volvo Tipe 210D kepada pihak pembeli.

Pihak PT Indotruck Utama juga tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) serahterima Excavator yang dibeli dan telah dibayar lunas oleh pembeli atas nama Arwan Koty senilai Rp1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Fakta persidangan terungkap bahwa dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak PT Indotruck Utama hanyalah dokumen foto copy, Fakta persidangan juga terbukti bahwa Pihak PT Indotruck Utama tidak dapat menunjukkan dokumen asli sebagai bukti di persidangan, Padahal dokumen dokumen tersebut sangatlah penting yang harus dimiliki pihak tergugat PT Indotruck Utama.

Dalam pasal 1320 KUHPerdata terkait perjanjian jelas dikatakan bahwa dalam perjanjian harus memiliki kesepakatan yang mengikatkan diri dari para pihak dan dituangkan dalam surat perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, Apabila hak dan kewajiban dalam perjanjian telah dilanggar maka dapat dikatakan ingkar janji atau cidera janji dan atau Wanprestasi.

Jika suatu perjanjian yang Sah telah  dilanggar maka dapat dikatakan wanprestasi, Akibat dampak hukum atau sanksi wanprestasi sebagaimana dikatakan dalam pasal 1243 KUHPerdata jika yang dirugikan dapat malakukan gugatan untuk menuntut ganti rugi, Tuntutan dapat dapat dilakukan dengan menuntut Pelaksanaan, Menuntut perjanjian dengan ganti rugi.

Dalam suatu Perjanjian Jual Beli (PJB) Penjual hanya boleh menyerahkan barang manakala barang tersebut telah dibayar lunas  sebagaimana diatur dalam Pasal 1478 KUHPerdata, Apabila pembeli belum melunasi pembayaran, maka tidak ada kewajiban penjual untuk menyerahkan barang, Namun jika pembeli telah membayar lunas barang yang telah dibelinya, Maka penjual harus dan atau wajib menyerahkan barang tersebut.

Surat pemberitahuan pengiriman dokumen banding yang diterima oleh pihak Arwan Koty

Dalam amar putusannya ketua majelis Hakim Fahzal Hendri, SH.MH. yang didampingi Hakim anggota Tugianto SH, serta Agung Purbantoro SH,MH telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

Dalam putusannya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 atas pembelian Excavator dengan merk Volvo dengan tipe EC 210D.

Majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi tersebut juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.

Dalam amar putusannya majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara menghukum PT Indotruck Utama harus membayar kerugian materil Kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika,yakni sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun senilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim juga memerintahkan dan agar putusan tersebut secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.

Diduga ada permainan kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai pengadilan negeri jakarta utara. Pasalnya, Dalam melakukan upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak PT Indotruck Utama,Oknum pegawai pegawai pengadilan negeri jakarta pengadilan negeri jakarta utara tersebut diduga mencoba mengelabuhi pihak Arwan Koty.

Saat pihak Arwan Koty ingin memasukan kontra memory banding, pihak Arwan Koty mengkonfirmasi salah satu pegawai pengadilan negeri jakarta utara, Menurut keterangan pegawai tersebut bahwa berkas  Memory banding milik PT Indotruck Utama belum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Surat tanda terima dari pengadilan tinggi DKI Jakarta

Menurutnya berkas tersebut masih ada dan belum dijahit, Namun saat diminta penjelasan lebih lanjut oleh pihak Arwan Koty, Pegawai itu sontak nampak seperti orang gugup, Sebentar yaa saya cek dulu,”ujar pegawai tersebut.

Tidak lama berselang pegawai tersebut keluar dari ruangan dan membawa surat tandaterima penerimaan berkas banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diberikan kepada pihak Arwan Koty.

Dalam surat penerimaan berkas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertulis bahwa berkas telah diterima pada tanggal 28 Mei 2021. Namun pihak Arwan Koty mendapat surat pemberitahuan tersebut pada tanggal 5 Juni 2021.

Kepada wartawan Kuasa hukum Arwan Koty mengatakan bahwa dalam upaya hukum banding atas perkara wanprestasi dengan perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 diduga ada yang ingin mencoba bermain kotor dalam perkara tersebut, Sehingga dalam upaya melawan upaya banding yang dilakukan oleh pihak PT Indotruck Utama, Pihak Arwan Koty merasa dikelabui, Sehingga Arwan Koty tidak bisa memasukkan Kontra Memory banding.

Pihak Arwan Koty juga telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi ke panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Namun panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mau memberikan penjelasan kepada pihak Arwan Koty. Bahkan ketika akan dikonfirmasi, Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu enggan menemui pihak Arwan Koty dengan alasan panitera tidak ada di tempat.

“Patut diduga dalam upaya banding yang dilakukan oleh pihak PT Indotruck Utama dalam perkara wanprestasi Nomor 181/Pdt.G/2020 ada yang mencoba bermain kotor.”ujar Aristoteles Toteles MJ Siahaan SH.

Hingga berita ini disiarkan oknum pegawai pengadilan negeri jakarta Utara, Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut belum satupun yang bisa dimintai keterangan.

(Nrhd)

Pos terkait