KETAPANG, News Investigasi-86.
Pengadaan puluhan bahkan ratusan paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Bidang Cipta Karya (CK) dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) disinyalir ada MAFIA PROYEK.
Pasalnya, pengadaan puluhan bahkan ratusan paket proyek sistem Penunjukan Langsung (PL) di kedua Bidang tersebut, dimonopoli oleh beberapa Perusahaan.
Diduga kuat Paket proyek Penunjukan Langsung (PL) ini, ada Mafia Proyek dalam pengaturan, untuk memonopoli pekerjaan di kedua Bidang tersebut. Sehingga satu perusahaan menguasai diatas 5 Paket pekerjaan.
Salah satunya perusahaan yang memonopoli Paket PL tersebut, yaitu ” CV ANUGRAH SHAFANA ” beralamat Jalan Brigjen Katamso Komplek Perumahan Praja Nirmala Nomor 83 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Sebanyak 10 (sepuluh) Paket PL di Bidang CK dan Bidang SDA serta 5 (lima) Paket PL di dinas lain. Celakanya salah satu kontrak kegiatan pekerjaan dengan waktu bersamaan.
Mengacu Peraturan Perundang-undangan :
1.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuan Utama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
*Menciptakan Iklim usaha yang kondusif : UU ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi pasar yang sehat dan efisien.
*Menjamin persaingan yang adil : Memastikan pelaku usaha kecil, menengah, dan besar memiliki kesempatan yang sama untuk berusaha di pasar.
*Melindungi kepentingan masyarakat : Mencegah praktik bisnis yang dapat merugikan dan mengganggu stabilitas ekonomi.
Terkait hal diatas, Beni Hardian, Sp menuturkan, kami menduga dalam paket PL ini ada pengaturan dan memonopoli pekerjaan, padahal masih banyak perusahaan yang lain juga ingin bekerja,
jika ini terus dilakukan kami menduga ada keterlibatan petinggi Kadis, PPK, dan Kabid yang bekerja sama dengan Mafia Proyek dalam Pengadaan PL tersebut.
“Untuk diketahui Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha Tidak Sehat atau KPPU”.
Telah menegaskan tidak boleh melakukan monopoli dalam pengadaan barang sehingga terbuka ruang kompetisi tidak sehat antara pengusaha/ atau perusahaan, tegas Beni Hardian mengakhiri. Minggu (31/08/2025).
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan analisa yuridisnya terkait dugaan korupsi kategorinya persekongkolan jahat di proyek PL PUTR kabupaten ketapang karena proyek tersebut hanya dikuasai oleh satu orang saja, dalam hal ini semestinya Pidsus APH kejaksaan tinggi untuk segera mendalami sejauh mana rangkaian kejahatannya yang dilakukan oleh oknum yang berada di PUTR dengan pelaksananya, kata yayat.
Rangkaian kejahatan korupsi yang sudah terdeteksi sejak awal yang mesti dicegah secara massive, agar kedepannya tidak menimbulkan temuan kerugian negara, sebut yayat..
Perbuatan korup di kabupaten ketapang akibat dari siklus masa lalu perlu untuk dijadikan Atensi khusus dari APH kejaksaan agar pelaku korupsi di kabupaten ketapang agar connecting dengan konsepsi good government dan clean government bagi pemerintahan kabupaten ketapang dalam merealisasikan anggaran pembangunannya tepat sasaran, cetus yayat.
(EZNI86).