Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Mahkamah Agung Ripublik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI serta KPK diminta turut awasi jalannya pemeriksaan berkas perkara banding wanprestasi Nomor 264/Pdt/2021/PT DKI dan atau perkara Nomor 181/Pdt.G/2020 pengadilan negeri jakarta utara.
Dalam pemeriksaan berkas perkara banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta Arwan Koty sebagai terbanding versus PT.Indotruck Utama pemohon banding dalam perkara wanprestasi.
Dalam menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas ditolaknya seluruh jawaban pada pokok materi perkara bahwasanya PT Indotruck Utama tidak dapat membuktikan Berita Serah Terima (BAST) Excavator, oleh karena itu serta mengabulkan sebagian gugatan Arwan Koty terhadap PT Indotruck Utama.
Dalam putusan pengadilan negeri jakarta utara yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri, SH.MH didampingi Hakim anggota Tugianto SH dan Agung Purbantoro SH,MH telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017tertanggal 27 Juli 2017 atas Excavator dengan merk Volvo dengan tipe EC 210D. Majelis hakim juga menyatakan bahwa PT Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU /JKT/VII/2017.
Oleh majelis hakim, PT Indotruck Utama diganjar untuk membayar kerugian materil Kepada Arwan Koty secara sekaligus dan seketika sebesar Rp.1.265.000.000,(satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH juga menghukum PT Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun senilai Rp.1.265.000.000, terhitung sejak perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020 didaftarkan di pengadilan negeri jakarta utara dan putusan itu agar secepatnya di laksanakan oleh pihak PT Indotruck Utama.
Saat ini perkara tersebut dalam proses banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan berkas perkara banding, Finny Fong istri dari terbanding menduga adanya kejanggalan pada tahap memasukan berkas memori banding milik PT Indotruck Utama di pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Kepada wartawan Finny Fong mengatakan, Menurut keterangan Panitera Pengganti banding bernama Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH tanggal 28 Mei 2021 berkas memori banding dari PT Indotruck Utama diterima oleh pengadilan tinggi dari pengadilan negeri jakarta utara, berkas memori banding itu ada Dua bundel, yakni Bundel A dan Bundel B.
Bundel A ditaruh didalam lemari Ketua majelis hakim pengadilan tinggi Hanifah Hidayat Noor SH.MH (Almarhum) sementara berkas perkara Bundel B dibawa pulang oleh Almarhum Hanifah Hidayat Noor, SH,MH.
Menurut informasi yang didapat dari Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH selaku panitera pengganti banding pengadilan tinggi DKI Jakarta, dalam perkara tersebut Ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor SH,MH, yang memeriksa berkas perkara itu telah meninggal dunia,”ujar Finni Fong kapada wartawan.
Berkas memori banding Bundel B yang dibawa pulang oleh Almarhum dikembalikan ke pengadilan tinggi DKI Jakarta oleh anak Almarhum Hanifah Hidayat Noor SH,MH, Barkas berkas tersebut diterima oleh PP Dra. Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH, “ujar finny fong.
Kepada wartawan Finny Fong mengatakan, menurut informasi dari PP Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH, dari beberapa berkas perkara yang dikembalikan oleh anak Almarhum yang diterima oleh PP Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH
terdapat satu perkara yang sudah ada putusannya tapi bukan perkara milik Arwan Koty.
Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH juga menerangkan Bundel A masih ada di laci Ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor SH,MH dan masih terkunci.”ujarnya
Berkas tersebut belum bisa diambil lantaran saat ini anak Almarhum juga terpapar Covid-19 dan saat ini sedang menjalani Isoman di hotel, Sehingga kunci brankas kantor milik Ketua Hakim Hanifah Hidayat Noor SH,MH belum diserahkan oleh yang bersangkutan.
“Jika ternyata nanti kuncinya tidak ada atau ada hal lain, maka brankas milik ketua Hakim Hanifah Hidayat Noor SH,MH akan dibongkar paksa dengan disaksikan oleh keluarga Almarhum.
Dalam berkas bundel B yang dibawa pulang oleh Ketua majelis hakim tidak ada kontra memori banding dan kontra memori banding dan bukti tambahan dari Arwan Koty selaku Terbanding/Penggugat.
Dalam bundel berkas perkara B yang ada hanya memori banding pembanding milik PT Indotruck Utama,”Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH
kepada Finni Fong yang selanjutnya disampaikan kepada wartawan.
Kepada wartawan Finny Fong mengatakan, menurut informasi dari PP Endang saat itu tanggal 28 Mei 2021 anggota Majelis Hakim Pontas Efendi SH,MH yang memeriksa berkas perkara banding antara Arwan Koty versus PT Indotruck Utama telah dialih tugaskan ke pengadilan tinggi Kendari, Namun di SIPP pengadilan pinggi tgl 28 Juli 2021 statusnya masih ada nama Pontas Efendi SH,MH. Sembari memperlihatkan kepada saya surat penetapan tertanggal 26 Juli 2021 dari Ketua pengadilan tinggi DKI, Sunaryo SH.MH. tentang penggantian dua Hakim baru dan saya diizinkan untuk mengambil foto surat penetapan tersebut.”ujar Finni Fong.
Pada hari itu juga, PP Dra. Endang Primanah Nurpuji menyatakan tidak mungkin ada sidang karena Hakim anggota II yang baru, Aroziduhu Warumu, SH.MH positif Covid informasi ini A1 karena ada di Chat WA DKI Group. Yang hadir hari ini hanya Hakim Ketua: Dr Artha Theresia SH,MH. Saya bisa pastikan tidak ada sidang untuk hari ini dan saya yakin masih bisa beberapa bulan lagi, begitu Keterangan PP Endang, Setelah dengar saya ingin ikut menyaksikan persidangan dan kejadian ini disaksikan dan didengar oleh Sofiansyah.”ujar Finni Fong.
Kapada wartawan, Finni Fong menjelaskan pada sore hari itu juga saya balik ke PTSP untuk mengecek status di SIPP alangkah terkejutnya saya membaca update terbaru statusnya telah ada sidang pada tanggal 28 Juli 2021 dan pembacaan putusan pada tanggal 12 Agustus 2021.
Keterangan dari PP Dra. Endang sangat menyesatkan dan memberi keterangan palsu atas informasi yang sebenarnya, kuat dugaan ada Conflict Interest didalam perkara tersebut. Apalagi ditambah dengan membaca berita terkait Hakim Ketua: Dr. Artha Theresia SH,MH yang memiliki harta sebesar Rp 43 Miliar dan berita berita terkait Hakim Pengadilan Tinggi yang kerap korting hukuman bagi koruptor yang sekarang dalam sorotan DPR RI komisi III dan masyarakat luas.”ujar Finni Fong.
“Bayangkan, bila Koruptor saja dikorting hukumannya, apalagi perkara kami, yang hanya masyarakat biasa melawan Perusahaan besar seperti PT Indotruck Utama ini, padahal Hakim pasti menyadari putusannya tersebut akan menimbulkan reaksi antipati masyarakat terhadap pengadilan tapi Hakim abaikan undang undang dan KUHAP.
Harapan kami semoga proses banding perkara kami dapat diawasi oleh beberapa lembaga yang sebelumnya telah kami layangkan surat pengaduannya.
Hingga berita ini disiarkan Dra.Endang Primanah Nurpujiati Bc.IP,SH,MH belum dapat dimintai keterangan terkait proses banding perkara wanprestasi antara Arwan Koty versus PT Indotruck Utama.
(NrhD)