Dirreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Dugaan KORUPSI Pekerjaan Penimbunan Dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Rumah Sakit Kusta Dr. Rival Abdullah 

SUMSEL.newsinvestigasi-86 com.

Press Release Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Toni Harmanto, M.H. yang di wakili oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M. Barly Ramadhany, SH., S.I.K., di dampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP. Iraliansah SH yang bertempat di Mapolda Sumsel hari Senin tanggal 27
September 2021.

Bacaan Lainnya

Press Release terkait kasus Tindak Pidana KORUPSI yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bulan September 2021 dengan Laporan Polisi Nomor :LP/128-A/IX/2019/DITRESKRIMSUS TGL 09 September 2019 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT.Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rival Abdullah Palembang Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 12.372.301.000,- dengan menghadirkan tersangka Sebanyak 2 Orang.

Ke Dua Tersangka Saat Dihadirkan Dalam Press Realese (red)

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Ahli BPK RI terhadap Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rival Abdullah Palembang Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017 sebesar Rp.5.136.630.301,00, (Nilai kerugian negara jasa Konsultasi Perencana Rp.238.803.800,00 dan nilai kerugian negara pekerjaan konstruksi Rp.4.897.826.501,00.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyimpangan pada Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT.Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang Kec. Banyuasin Sumber dana APBN TA. 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

(IwanNi-86)

Pos terkait