SIDOARJO, News Investigasi-86.
Direktur Personel Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Dirpers Puspenerbal), Kolonel Laut (P) Ma’arif $mewakili Komandan Puspenerbal, Laksda TNl Sisyani Jaffar membuka Sosialisasi Perkasal no. 34 th 2024 Tentang Tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS TNI AL yang digelar di Gedung Brahmastra, Lanudal Juanda, Selasa (3/12/2024)
Selain Perkasal No. 34 th 2024 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS TNI AL, juga disosialisasikan Perkasal No.16 th. 2022 Tentang Pejabat Yang Berwenang Menghukum Bagi PNS TNI AL.
Sosialisasi dua Perkasal yang berkaitan dengan PNS ini, menghadirkan Pemapar dari Mabesal, Kolonel laut (P) Rakhmat Arief B selaku Ketua Tim Sosialisasi dan Pabandya Karsip Ban IV Binkar Spersal Mabesal sebagai anggota tim.
Tampak hadir dalam tersebut, Danwing Udara 2, Dankolat Penerbal, Kafasharkan Pesud, Palaksa Lanudal Juanda, para pejabat pers dan anggota PNS dijajaran Puspenerbal Surabaya, sedangkan para Kasatker, pejabat Personalia dan PNS jajaran Puspenerbal di luar Surabaya mengikuti sosialisasi ini secara on line.
Komandan Puspenerbal dalam amanatnya yang dibacakan Dirpers mengatakan, bahwa penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS TNI AL bukan hanya sekadar formalitas, melainkan pedoman dan acuan yang sangat penting dalam memastikan pembinaan personel dalam bidang kesadaran hukum serta pembekalan terhadap personel agar proses penjatuhan hukuman sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku aman, efektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Oleh karena itu, kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan hukum dan etika kerja menjadi pondasi utama dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas kita di mata masyarakat, bangsa dan negara.
Untuk itu lanjutnya, diperlukan tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dimulai dari identifikasi pelanggaran disiplin, pemeriksaan yang objektif, serta penjatuhan hukuman yang proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran.
Melalui sosialisasi ini, Danpuspenerbal berharap, semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS TNI AL, sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran dan komitmen terhadap pentingnya memahami kedisiplinan sebagai bagian tak terpisahkan dari pengabdian kita kepada negara.
“Sosialisasi ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, untuk saya tekankan kepada semua peserta untuk berpartisipasi aktif, mengajukan pertanyaan, serta memberikan masukan yang konstruktif. Diskusi yang terbuka dan kolaboratif akan sangat bermanfaat dalam mengoptimalkan implementasi penerapan kedisiplinan terkait dengan bidang tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS TNI AL ini,” pungkasnya.
Sumber Dispen Puspenerbal.
( Endi Ruhita 65 )