Direktur PT WHW Boni Subekti , Berharap Karyawan Tidak Perlu Mogok Kerja

KETAPANG,newsinvestigasi-86.com
4 Juli 2021

Tersiar kabar bahwa ribuan Karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Buruh berencana melakukan mogok kerja.

Bacaan Lainnya

Direktur PT WHW Boni Subekti berharap, agar para karyawan tidak melakukan mogok kerja, karena menurut dia perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik.

“Kami meyakini bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata Boni Subekti, Minggu (4/7/2021).

Boni mengungkapkan, berdasarkan catatan perusahaan tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan oleh perusahaan PT.WHW, jika pun ada, menurutnya, maka hal tersebut berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu.

Oleh karenanya, dia menjelaskan, perusahaan telah menjalankan amanah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di Negara Republik Indonesia khususnya dibidang Ketenagakerjaan.

“Salah satu tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK adalah meminta kepada Perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah. Sementara pada kenyataannya, perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boni menjelaskan, hal ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan perusahaan.

Namun dengan demikian Boni, menuturkan perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Komitmen Perusahaan telah kami sampaikan sebelumnya kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI. Dengan demikian anggapan bahwa perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar karena perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK-SBSI bahwa perusahaan akan menggunakan pihak konsultan agar proses struktur dan skala upah yang dilakukan benar-benar didasarkan atas kondisi keuangan dan produktivitas Perusahaan,” beber Boni.

“Meski demikian, perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik,” tukasnya

(Uti Iskandar/Yoepi N.i) .

Pos terkait