Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Warga Keluhkan Penggunaan Anggaran APBD Mempawah Tahun 2026.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik karena terindikasi mengutamakan Pembangunan untuk kepentingan golongan tertentu. Ketimbang mengutamakan program kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya ditengah Pemangkasan ratusan miliar dari Pemerintah Pusat, namun Pemkab Mempawah, mengalokasikan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 21.057.000.000 (dua puluh satu miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

Untuk kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung, untuk kepentingan strategis daerah Kabupaten Mempawah. Dinilai masyarakat tidak tepat sasaran.

Kegiatan Pembangunan tersebut, terdiri :

1.Halaman Gedung PNPM berlokasi Kelurahan Pulau Pendalaman, senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

2.Rehabilitasi Asrama Atlet Anggar, senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

3.Rehabilitasi Mempawah Convension Center (MCC), senilai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

4.Perbaikan GOR Opu Daeng Manambon, senilai Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus ribu rupiah).

5.Perbaikan Lapangan Tenis A Jalan Bawal, senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

6.Perbaikan Lapangan Tenis B Jalan Bawal, senilai Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

7.Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati, senilai Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

8.Rehabilitasi Gedung Candramid, senilai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

9.Jasa Konsultan Perencanaan dan Pengawasan, senilai Rp 107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah).

Dugaan adanya pemborosan dalam pelaksanaan program kegiatan tersebut, dan Pengeluaran lebih besar untuk hal-hal yang dianggap kurang mendesak. Situasi seperti ini terindikasi sarat penyelewengan untuk kepentingan atau kelompok pejabat tertentu.

Ironisnya, informasi yang didapat awak media News Investigasi-86, kalau Bupati Mempawah, Erlina terindikasi tidak pernah tinggal atau nginap di rumah Dinas Bupati Mempawah.

Melainkan selalu mendampingi suami nya H. Ria Norsan yang menjabat Gubernur Kalimantan Barat, kemana pergi. Rumah Dinas Bupati Mempawah, hanya sebagai tempat mampir saja bilamana ada ke Mempawah.

Terkait hal diatas, Diki (52) warga Kalbar, menilai anggaran untuk pembangunan tersebut, tidak tepat sasaran karena berbagai macam alasan, yang terutama berkaitan ketidaksesuaian proyek dengan kebutuhan nyata masyarakat, seperti perbaikan jalan jalan utama yang mengalami kerusakan.

Ia juga menambahkan, padahal dari pada Perbaikan Lapangan Tenis A dan B yang senilai Rp 400 juta, dan Pembangunan Halaman Gedung PNPM senilai Rp 300 juta, bahkan bangunan lainnya. Namun azas manfaatnya bagi masyarakat Mempawah….???.

Jika dana anggaran tersebut, diperuntukkan untuk Perbaikan bangunan Situs Makam Keramat Opu Daeng Manambon ini akan bermanfaat bagi masyarakat Mempawah, bahkan masyarakat luar dari Mempawah.

Sehingga ini merupakan masalah klasik yang harus ditangani secara komprehensif. Pemerintah pusat perlu memberlakukan sanksi disinsentif kepada Pemda Mempawah, yang anggarannya diindikasi tidak efektif, bahkan Pengawasan eksternal dari DPRD Mempawah, sebut Diki mengakhiri.

Ditempat terpisah, Iswandi warga Mempawah, alokasi anggaran yang bernilai fantastis untuk pembangunan rumah dinas bupati Mempawah, saat kondisi daerah mengalami defisit keuangan belum lagi banyak sekali infrastruktur jalan, sekolah yang rusak sangat tidak pantas dan kurang patut dianggarkan oleh bupati melakui tim anggaran pemerintah daerah.

Kita memahami ketakutan juga oleh DPRD, untuk menolak atau mencoret anggaran tersebut, dikawatirkan pembahasan akan terhenti tak ada kata sepakat sehingga bupati akan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) yang akan berbias pada aspirasi DPRD.

Selain itu Iswandi, menghimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih jeli dan ikut serta mengawal Pelaksana APBD, bila perlu membedahnya agar pembangunan yang dilaksanakan tak asal catat tanpa manfaat, tegas Iswandi.

Hingga berita ini diterima dan ditayangkan Redaksi News Investigasi-86 kepada pihak yang di sebutkan dalam pemberitaan, Redaksi News Investigasi-86 memberikan ruang Hak jawab sesuai dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

( Irwandi/ Tim )

Pos terkait